Hidayatullah.com– Warga melakukan protes atas berlangsungnya kegiatan ibadah di tempat tinggal Pendeta Jans Fransman Saragih yang berlokasi di Jalan Permai 4 Blok B Griya Martubung No 31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Al Ahyu yang membenarkan bahwa memang ada protes tersebut.
Aksi protes terjadi pada Ahad (13/01/2019), saat sejumlah umat Nasrani sedang menjalankan ibadah di rumah sang pendeta. Protes terjadi karena sejumlah umat Nasrani memanfaatkan tempat tinggal Pendeta Jans Fransman sebagai rumah ibadah.
Baca: Heru Susetyo: Pembakaran Rumah Ibadah Terkategori Radikal
“Warga protes karena tempat tinggal digunakan sebagai rumah ibadah. Itu rumah pribadi Pendeta Jans Frasman Saragih yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah,” jelas Al Ahyu melalui keterangan tertulis kutip website resmi Kanwil Kemenag Sumut, Senin (14/01/2019).
“Warga protes, bukan menggeruduk apalagi menyerang, karena rumah itu belum memiliki izin sebagai rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2016,” lanjutnya.
Menurut Al Ahyu, keberatan warga sudah disampaikan sejak Agustus 2018 lalu. Pihak Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan sudah mempertanyakan surat lzin Mendirikan Bangunan (lMB), Keterangan Situasi Bangunan (KSB), serta fotocopy surat tanah kepada Pendeta Jans Fransman.
Dua bulan berikutnya, November, pihak kelurahan juga sudah meminta Pendeta Jans Fransman untuk tidak menggunakan tempat tinggalnya sebagai rumah ibadah.
Baca: Menag Sampaikan 9 Ketentuan Ceramah Agama di Rumah Ibadah
Akhir November 2018, lanjut Al Ahyu, KUA Medan Labuhan menerima surat warga yang meminta penjelasan terkait aturan dan persyaratan pendirian rumah ibadah. Berdasarkan surat tersebut, KUA Medan Labuhan memberikan jawaban yang ditembuskan kepada seluruh instansi terkait, termasuk Pendeta Jans Fransman.
“KUA mengimbau Pendeta Jans untuk menghentikan kegiatan ibadah di tempat tinggalnya hingga terpenuhinya kelengkapan dokumen legal yang dipersyaratkan sebagai rumah ibadah,” tuturnya.
Pada 6 Desember 2018, digelar rapat di Aula Kantor Camat Medan Labuhan. Rapat mengundang Muspika Kecamatan, Kemenag Kota Medan, MUI Kecamatan, FKUB Kota Medan, dan masyarakat yang bersengketa.
Rapat ini menyepakati bahwa tempat tinggal Pendeta Jans tersebut bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah hingga Desember 2018 untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2019.
Terhitung 1 Januari 2019, tempat tinggal tersebut tidak boleh digunakan lagi sebagai rumah ibadah hingga memiliki izin. Namun, Pendeta Jans ternyata menolak menandatangani surat kesepakatan tersebut. Aktivitas ibadah tetap dilakukan pada 6 Januari 2019 sehingga sehari setelahnya Kecamatan Medan Labuhan bersurat ke Kapolsek untuk menertibkan.
“Minggu kemarin, warga protes, menagih hasil kesepakatan 6 Desember 2018 kepada Pendeta Jans. Hari itu, Pendeta Jans Fransman membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.
Ahyu memastikan suasana saat ini sudah kondusif. Pendeta Jans Fransman juga berjanji akan menghentikan kegiatan ibadah di rumahnya.*