Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Suap Meikarta, KPK Didesak Tetapkan Lippo Group Pelaku Kejahatan Korporasi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2018 14:21 2:21 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Oktober 2018 14:21
Bagikan
Pembangunan kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (16/10/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar 10 orang lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, 14-15 Oktober lalu. Salah satunya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka.

KPK mengamankan uang senilai kisaran Rp 1,5 miliar, Rp 513 juta, serta dua unit mobil. Uang senilai Rp 1,5 miliar itu dikatakan sebagai bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk suap ini yang mencapai Rp 13 miliar.

Suap ini terkait perizinan properti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi. Suap digunakan untuk izin pembangunan superblock hunian apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pembangunan Meikarta ini merupakan megaproyek yang sedang digarap Lippo Group.

Baca: Luhut Koordinator Pembentukan KEK Cikarang, Pernah Sebut Izin Meikarta Tak Bermasalah

Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan, yang menarik dari kasus OTT tersebut, dari 9 orang yang ditetapkan tersangka, 4 di antaranya orang-orang Lippo Group. Yaitu; Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

“OTT KPK di Bekasi bisa dikatakan sebagai bagian kecil dari terkuaknya kejahatan korporasi dimana melibatkan perusahaan raksasa sekelas Lippo Group. Maka terkait kasus ini KPK tidak cukup hanya menjerat Direktur atau pejabat senior di Lippo Group saja, melainkan menjadikan Lippo Group sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Gufroni dalam keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sejarawan JJ Rizal: Meikarta Sejenis dengan Reklamasi Jakarta

Terkait kejahatan korporasi, jelasnya, sudah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pelaku korupsi tidak hanya setiap orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

Selain UU, juga sudah terbit Peraturan MA No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Tipikor bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam teori pertanggungjawaban pidana korporasi bahwa perbuatan/kesalahan pejabat senior (senior officer) diidentifikasikan sebagai perbuatan/kesalahan korporasi.

“Yang dalam arti sempit dapat diartikan bahwa hanya perbuatan pejabat senior yang dapat dipertanggungjawabkan oleh korporasi, dan dalam arti luas diartikan bahwa tidak hanya pejabat senior/direktur yang dapat dipertanggungjawabkan oleh korporasi tetapi juga agen dibawahnya (Arief, 2013),” jelasnya.

Baca: Terkait Meikarta, YLKI: Pemerintah Perlu Jatuhkan Sanksi atas Pengembang yang Melanggar

Ia mengatakan, bahwa kekuasaan korporasi yang amat luar biasa memiliki pengaruh besar bagi kehidupan orang, sejak kandungan hingga liang lahat. “Kehidupan kita tidak bisa dilepaskan dan dikontrol oleh korporasi. Kejahatan korporasi dapat menguras sumber daya alam, modal manusia, modal sosial, bahkan modal kelembagaan.”

“Korporasi bisa menggerogoti fungsi dan kepercayaan pemerintah yang dibentuk secara demokratis. Korporasi menghabiskan jutaan dolar AS dalam bentuk kontribusi kampanye, agar mendapat subsidi pemerintah, penghapusan hutang dan pajak (Priyatno, 2005). Artinya kejahatan korporasi sudah menjadi hal yang sangat menakutkan,” ulasnya.

Ada pernyataan yang menurutnya menarik, yang dikemukakan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo. Bahwa ternyata 90 % kasus korupsi yang ditangani KPK turut melibatkan sejumlah korporasi, baik sebagai pelaku kejahatan, orang yang bersama-sama melakukan kejahatan, maupun pihak yang membantu memberi sarana dan prasarana kejahatan.

Modusnya antara lain, berbentuk penyuapan untuk mendapatkan sejumlah proyek negara atau memengaruhi kebijakan.

KPK juga mengemukakan bahwa suatu data yang menyatakan, sejak tahun 2004 hingga Juni 2016, kasus terbanyak yang ditangani KPK adalah kasus penyuapan, yakni sebesar 50,9%. Ada sekitar 28,7% diantaranya adalah kasus pengadaan barang dan jasa, serta 8,5 % merupakan kasus penyalahgunaan anggaran.

Baca: YLKI Minta Konsumen Tunda Pembelian Apartemen Meikarta, Jangan Mudah Diimingi-imingi

Bahwa saat ini menurut catatan, baru ada 3 korporasi yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Salah satunya yaitu PT Duta Graha Indah (DGI) pada Juli 2017 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

“Saat ini kasusnya sudah mulai di sidangkan di Pengadilan Tipikor.”

Ia mengatakan, bila KPK berani menetapkan Lippo Group sebagai tersangka maka tentu saja ini sebuah prestasi yang harus diapresiasi.

Apalagi saat ini, KPK sedang mempertimbangkan Lippo Group sebagai bagian dari pelaku tindak pidana suap Meikarta di Bekasi. Bila tidak berani, maka kepercayaan publik yang sudah mulai tergerus terhadap KPK niscaya makin tak tersisa.

“Selain itu, tentu saja KPK harus berani menelusuri dugaan adanya aliran uang Lippo Group untuk membiayai kampanye bagi calon [residen dan calon wakil presiden dalam Pilpres tahun 2019. Kita tunggu gebrakannya!” ungkapnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bekasBupati BekasKPKLippoLippo GroupMeikartaNeneng Hasanah YasinPemuda Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua Umum Hidayatullah Raih Doktor Syariah
Tulisan selanjutnya Rindu Ukhuwah, Dua Pemuda Garut Bersepeda Sampai ke Jogja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?