Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kementerian Keuangan Bantah Ada Pembayaran Rp 38 Triliun ke IMF

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 18 Juni 2013 08:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membantah pernyataan sejumlah pihak, bahwa pemerintah telah melakukan pembayaran sebesar Rp 38 triliun terkait kenaikan 14 kuota IMF (14th IMF Quota Reform).

“Tidak ada pembayaran sebesar Rp 38 triliun atas 14th IMF Quota Reform pada APBN 2013,” tegas keterangan pers Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Senin (17/06/2013) dikutip laman Sekretariat Negara.

Terhadap tuduhan yang bersumber dari statemen Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) itu, pemerintah menegaskan juga, bahwa tidak ada pembayaran Rp 38 triliun melalui cadangan devisa yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

“Sesuai dengan asas transparansi dan tata kelola yang baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007, pembayaran atas kewajiban dan investasi kepada pihak terkait bak di dalam maupun di luar negeri dilakukan dengan mekanisme ketentuan yang berlaku, termasuk pengajuan anggaran untuk mendapatkan persetujuan DPR,” jelas Kementerian Keuangan dalam keterangan pers itu.

Disebutkan dalam keterangan pers itu, Reformasi Kuota IMF ke-14 adalah hasil perjuangan berat negara-negara berkembang, termasuk yang dilakukan oleh Indonesia di forum-forum multilateral, G-20 dan sidang-sidang IMF, hingga akhirnya membuahkan hasil dengan meningkatnya kuota negara-negara berkembang dari 44% suara menjadi 47% suara. Namun Indonesia dan negara berkembang lainnya berpandangan bahwa hasil ini masih belum cukup, sehingga terus berjuang agar bisa memiliki mayoritas suara di IMF.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait dengan persetujuan Indonesia pada 14th IMF Quota Reform, Kementerian Keuangan menegaskan, hal ini bukan berarti secara otomatis melakukan pembayaran karena pembayaran sangat bergantung pada kemampuan anggota.

Menurut keterangan pers Kementerian Keuangan itu, pembayaran untuk kuota Indonesia dalam struktur baru adalah sekitar 0,97% atau setara dengan peningkatan dana sebesar Rp 38 triliun yang dilakukan melalui penempatan devisa, bukan dari APBN.

“Penempatan devisa itu tidak mengurangi jumlah devisa Indonesia yang dikelola Bank Indonesia,” tegas Kementerian Keuangan sembari menyebutkan, jika pembayaran tersebut akan dikonsultasikan dengan pihak DPR-RI sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akhirnya Genderan Perang Ditabuh
Tulisan selanjutnya Rapat Paripurna sahkan UU APBN-P 2013

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?