Hidayatullah.com-Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI meminta kasus tabloid “Indonesia Barokah” yang menyasar masjid-masjid diusut tuntas dan jangan dibiarkan.
Pengurus masjid juga diimbaunya untuk menolak tabloid yang kata dia merusak itu.
Lebih dari itu, Din juga meminta pengurus masjid membakarnya.
“Kalau (tabloid itu) dikirim secara tidak sengaja, kumpulkan, bakar aja. Adakan api unggun di depan masjid,” tegasnya usai rapat pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ke-34 di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (30/01/2019).
Baca: Din Tak Setuju Alumni bawa nama Gontor deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf
Sementara itu diketahui, Dewan Pers telah menyatakan tabloid “Indonesia Barokah” bukan produk jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menemukan fakta bahwa alamat media dimaksud tidak ada. Tim Dewan Pers pada 24 Januari 2019 telah melakukan penelusuran alamat “Indonesia Barokah” sesuai yang tercantum di dalam boks redaksi “Indonesia Barokah” dan menemukan fakta bahwa alamat dimaksud ternyata tidak ada.
Dewan Pers juga telah mengundang “Indonesia Barokah” untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 29 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Undangan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) dan akun media sosial yang tercantum dalam boks redaksi “Indonesia Barokah.” Tapi tak ada jawaban dan tak ada seorang pun yang hadir.
Baca: Fahira: Dalang Tabloid “Indonesia Barokah” Harus Terungkap
Dewan Pers menilai tabloid “Indonesia Barokah” Edisi I/Desember 2018 setebal 16 halaman dengan judul besar di sampul utama “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?” Di dalamnya memuat 20 tulisan dalam 13 rubrik. Dari seluruh rubrik tersebut, ada 3 rubrik berisi tulisan yang terkait pasangan Capres/Cawapres Prabowo-Sandi yaitu di Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih.
Di dalam tabloid ini lebih banyak memuat tulisan hasil liputan dan kutipan pernyataan narasumber yang telah dimuat di beberapa media siber. Namun, di antara tulisan tersebut terdapat muatan opini menghakimi yang mendiskreditkan Capres/Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno tanpa disertai verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa “Indonesia Barokah” tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, serta nama dan alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca: JK Perintahkan Pengurus Masjid Bakar Tabloid “Indonesia Barokah”
Nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi “Indonesia Barokah” pun tidak ada dalam data Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan. Padahal sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.
Karena itulah, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, “melalui sidang pleno khusus menyatakan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”* Andi