Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prof Din Minta Pengurus Masjid Bakar Tabloid “Indonesia Barokah”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Januari 2019 15:03 3:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Januari 2019 14:52
Bagikan
Wapres Jusuf Kalla (kanan) bersama Wantim MUI Prof Din Syamsuddin di kantor MUI, Jakarta, Senin (06/08/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com-Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI meminta kasus tabloid “Indonesia Barokah” yang menyasar masjid-masjid diusut tuntas dan jangan dibiarkan.

Pengurus masjid juga diimbaunya untuk menolak tabloid yang kata dia merusak itu.

Lebih dari itu, Din juga meminta pengurus masjid membakarnya.

“Kalau (tabloid itu) dikirim secara tidak sengaja, kumpulkan, bakar aja. Adakan api unggun di depan masjid,” tegasnya usai rapat pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ke-34 di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (30/01/2019).

Baca: Din Tak Setuju Alumni bawa nama Gontor deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf

Sementara itu diketahui, Dewan Pers telah menyatakan tabloid “Indonesia Barokah” bukan produk jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dewan Pers menemukan fakta bahwa alamat media dimaksud tidak ada. Tim Dewan Pers pada 24 Januari 2019 telah melakukan penelusuran alamat “Indonesia Barokah” sesuai yang tercantum di dalam boks redaksi “Indonesia Barokah” dan menemukan fakta bahwa alamat dimaksud ternyata tidak ada.

Dewan Pers juga telah mengundang “Indonesia Barokah” untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 29 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Undangan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) dan akun media sosial yang tercantum dalam boks redaksi “Indonesia Barokah.” Tapi tak ada jawaban dan tak ada seorang pun yang hadir.

Baca: Fahira: Dalang Tabloid “Indonesia Barokah” Harus Terungkap

Dewan Pers menilai tabloid “Indonesia Barokah” Edisi I/Desember 2018 setebal 16 halaman dengan judul besar di sampul utama “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?” Di dalamnya memuat 20 tulisan dalam 13 rubrik. Dari seluruh rubrik tersebut, ada 3 rubrik berisi tulisan yang terkait pasangan Capres/Cawapres Prabowo-Sandi yaitu di Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih.

Di dalam tabloid ini lebih banyak memuat tulisan hasil liputan dan kutipan pernyataan narasumber yang telah dimuat di beberapa media siber. Namun, di antara tulisan tersebut terdapat muatan opini menghakimi yang mendiskreditkan Capres/Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno tanpa disertai verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa “Indonesia Barokah” tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, serta nama dan alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca: JK Perintahkan Pengurus Masjid Bakar Tabloid “Indonesia Barokah”

Nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi “Indonesia Barokah” pun tidak ada dalam data Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan. Padahal sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.

Karena itulah, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, “melalui sidang pleno khusus menyatakan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dewan persDin Syamsuddinmedia hoaxMUIPilpres 2019Prabowo-Sandiagatabloid 'Indonesia Barokah'Wantim MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Din Tak Setuju Alumni bawa nama Gontor deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf
Tulisan selanjutnya Sekjen MUI Ucapkan Selamat Harlah NU ke-93

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?