Hidayatullah.com–Hak untuk hidup merupakan hak setiap warga negara yang diakui dalam UUD 1945 dan tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Sebagai amanat reformasi, negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap warga negara.
Demikian salah satu pernyata PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) MPO dalam rilisnya menanggapi pengungkapan kasus kematian Siyono oleh aparat Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.
“Densus 88 Antiteror, sebagai satuan khusus Polri, tidak dibenarkan atas nama keamanan bertindak sewenang-wenang, dan berakibat hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan,” demikian disampaikan Muhammad Fauzi, Ketua Umum PB HMI MPO kepada hidayatullah.com, Sabtu (02/04/2016).
Menurut HMI MPO, negara seakan lalai membiarkan pelanggaran hak hidup, seperti tewasnyaaktivis Munir, kasus Cebongan, Salim Kancil dan terakhir tewasnya Siyono yang masih menjadi misteri.
Kasus tewasnya Siyono dalam penangkapan Densus 88 Antiteror Polri merupakan “tamparan” bagi penegakan HAM. Tidak peduli kasus terorisme, narkoba, korupsi, dan pencucuian uang, seorang penegak hukum harus mengutamakan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, tindakan Densus 88 Antiteror atas tewasnya Siyono merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Penentangan Penyiksaan. Oknum Densus 88 Antiteror patut diduga telah bertindak tidak sesuai prosedur mengabaikanPeraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Polri.
Sebagai komitmen penegakan HAM, negara harus hadir mengungkap kasus kematian Siyono secara terang benderang dan melindungi keluarga korban. Tidak ada pengecualian bagi pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Siyono.
HMI meminta pemerintah harus mengaudit dan mengevaluasi kinerja Densus 88 Antiteror, demi pemberantasan terorisme yang lebih baik.
“Pemerintah juga harus segera mengundangkan UU Anti Penyiksaan untuk mencegah penyiksaan yang berpotensi dilakukan oleh aparat penegak hukum.”
PB HMI juga mengeluarkan pernyataan sikap isinya:
Pertama, mendukung penyelesaian kasus kematian Siyono ke jalur hukum secara adil dan transparan.
Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo Membentuk Tim Independen untuk mengungkap kasus kematian Siyono
Ketiga, mendukung Komnas HAM mengusut tuntas kematian Siyono
Keempat, mendesak LPSK memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban
Kelima, mendesak audit investigasi dan evaluasi kinerja Densus 88 Antiteror
Keenam, mendesak pemerintah membentuk dan mengundangkan UU Anti Penyiksaan.*