Hidayatullah.com—Draf final RKUHP sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi dan akan disahkan dalam beberapa hari. Hanya saja, dalam draf itu, tidak disebutkan bahwa LGBT sebagai tindak pidana.
Berdasarkan draf RKUHP 24 November 2022 yang didapat wartawan, Rabu (30/11/2022), terdapat 627 pasal. Dari ratusan pasal itu, lesbian, biseksual, gay, dan transgender (LGBT) tidak dimasukkan sebagai delik pidana.
Kasus perluasan asusila yang diatur RKUHP adalah zina dan kumpul kebo, yakni RKUHP melarang zina having sex dan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pasal 413 berbunyi:
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b.Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pidana bagi pelaku LGBT telah menjadi perdebatan sejak tahun 2016. Sekelompok masyarakat bahkan pernah menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Perdebatan berjalan sengit hingga akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses kriminalisasi LGBT ke DPR.
Pasca-putusan MK, DPR dan pemerintah mulai intens merumuskan pasal terkait LGBT. Kesepakatannya, larangan perbuatan cabul sesama jenis diperluas menjadi antara sesama orang dewasa.
Namun, tak ada bahasan soal pemidanaan bagi mereka yang LGBT. Perluasan ini masuk draf RKUHP versi 2 Februari 2018, seperti tertulis dalam Pasal 418 RKUHP.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md pernah mengatakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
Penjelasan itu disampaikan Mahfud melalui ciutan akun Twitternya @mohmahfudmd Senin (23/5/2022). “Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud seperti dilihat, Selasa (24/5/2022).* (dtc/kpr)