Hidayatullah.com– Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda mengakui telah kehilangan pekerjaannya karena Facebook menghapus akun media sosial fanspage-nya.
Facebook menghapus akun Abu Janda karena dinilai terkait kelompok produsen fitnah.
“Tuduhan serius ini merugikan sekali. Menghancurkan nama saya, membuat saya kehilangan pekerjaan saya, dan tuduhan Saracen ini serius bisa buat saya tersangkut hukum,” ucap Abu Janda, kemarin.
Abu Janda pun melayangkan surat somasi Rp 1 triliun kepada CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg terkait penghapusan akun tersebut.
Menurut Abu Janda, somasi dilayangkan karena ia tak terima dituduh menjadi bagian Saracen. Menurutnya, somasi dilayangkan bukan hanya karena akun Facebooknya ditutup.
Baca: FB Hapus Akun Abu Janda, #PermadiAryaBosSaracen membahana
Somasi tersebut dilakukan Abu Janda dengan mendatangi perwakilan kantor Facebook di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Ia didampingi lebih dari 10 kuasa hukum dari FMP Law Firm, Jumat (08/02/2019).
“Alasan saya karena katanya menurut temuan mereka, Page Abu Janda followers-nya 500 ribu bagian dari Saracen dan nama saya disebut jelas,” kata Arya di Capital Place, Jumat kutip CNN Indonesia.
“Ini kami kasih waktu empat hari buat Facebook membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya yang di-banned. Kalau dalam empat hari tidak dibuat clear, serius kami akan gugat ke pengadilan materiil dan Kepolisian soal UU ITE,” tuturnya.
Abu Janda meminta agar pihak Facebook cukup membuat rilis melalui Facebook News Room dan menegaskan Permadi Arya bukan bagian Saracen dan kemudian mengaktifkan kembali akunnya.
Menurut dia, langkah itu diambil atas dasar riset dan penelitian tim hukumnya yang menemukan Facebook siap mengikuti proses hukum di negara yang berperkara, dalam kasus ini Indonesia.
Beberapa hal menjadi pertimbangannya sebelum melayangkan somasi Rp 1 triliun kepada Mark Zuckerberg, salah satunya adalah pencemaran nama baik.
“Ini kan formalitas saja. Toh yang ingin digugat Mark Zuckerberg,” ucap Arya.
Baca: Abu Janda Persoalkan Hadits Bendera Rasulullah, Mahfud: Melanggar Tradisi Pesantren
Kendati demikian, tim Arya tak bisa bertemu langsung dengan perwakilan Facebook. Surat somasi pun dititipkan melalui perwakilan manajemen gedung.
Tim Facebook pun hanya memberikan kartu sebagai tanda terima surat dan meminta tim Arya mengakses Facebook.com/help untuk bantuan lebih lanjut atau mengakses Quick Help link pada laman Facebook untuk melaporkan permasalahan.
Kuasa hukum Arya, Vinsensius Mendrova menyebut, akun kliennya sempat diretas oknum tak dikenal pada September 2018. Hal itu langsung dilaporkan kepada Facebook setelah menerima notifikasi nomor dan email Arya dihapus dari akun itu.
“Tiba-tiba tanpa klarifikasi itu 1 Februari 2019, klien kami melalui pemberitaan internasional bahwa FB page Abu Janda bagian Saracen. Ini diblokir,” ucap Vinsen.
Sebelumnya, Facebook Inc menghapus 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup, serta 208 akun Instagram Indonesia yang diduga berkaitan dengan sindikat berita palsu, Saracen.
Beberapa akun yang dihapus adalah akun Permadi Arya (halaman), Kata Warga (halaman), Darknet ID (halaman), berita hari ini (Grup), ac milan indo (Grup).
Head of Cybersecurity Policy Nathaniel Gleicher, melalui keterangan resminya, menyatakan ratusan akun yang dihapus tersebut berhubungan dengan sindikat Saracen.*