Hidayatullah.com– Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Prof Noor Ahmad mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sesuai undang-undang.
Selain itu, karena keduanya sebagai penyelenggara Pemilu, maka kata Noor, mereka harus berada di tengah-tengah.
“Jangan sampai KPU dan Bawaslu memihak kepada calon atau partai. Kalau nanti KPU dan Bawaslu itu tidak menjadi wasit yang baik, maka dikhawatirkan justru akan mengganggu ketenteraman dan keadilan dari Pemilu itu sendiri,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai rapat pleno ke-35 di Kantor Pusat MUI, Jakarta, pada Rabu (13/02/2019).
Baca: KPU: Peran Pemuka Agama Sangat Strategis terkait Pemilu
Noor juga mengimbau KPU dan Bawaslu menyelenggarakan Pemilu dengan seadil-adilnya, sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, seprofesional-profesionalnya, dan setransparan mungkin.
“Sehingga (hasil Pemilu) sulit dibantah,” kata dia.
Tema rapat pleno kali ini “Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional”. KPU dan Bawaslu hadir menjadi pembicara dalam rapat ini.* Andi