Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anak-cucu Dibebani Utang Negara, UU Keuangan Negara Digugat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Mei 2012 09:45
Bagikan
Aksi protester menolak utang (ist)
Bagikan

Hidayatullah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka sidang pertama atau pendahuluan untuk pengujian Undang-Undang (PUU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD 1945, Rabu (16/5). 

Sidang yang dihadiri dua dari tiga Pemohon itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Kedua Pemohon yang hadir, Muhammad Fhatoni dan Denni menyampaikan alasan permohonan mereka di hadapan panel hakim yang diketuai Harjono.

Pemohon menyampaikan bahwa mereka secara spesifik mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf j serta Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara. Pemohon ketika memperkenalkan diri juga mengatakan, sejatinya Pemohon terdiri dari tiga orang, yaitu Muhammad Fhatoni (Pemohon 1), Akmal Fuadi (Pemohon 2), dan Denni (Pemohon 3). Sayangnya, Akmal Fuadi tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini.

Tanpa didampingi kuasa hukum, Denni menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dan pertentangan yang substantif antara norma yang diujikan dengan UUD 1945. Pertentangan itu menyebabkan kerugian atas hak dan kewenangan konstitusional Para Pemohon. 

“Menurut Pemohon, Pasal 11 ayat (2) UUD telah secara spesifik menyebutkan tentang pertama bahwa presiden membuat perjanjian internasional. Yang kedua, perjanjian tersebut yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. Yang ketiga, harus dengan persetujuan DPR,” ujar Denni menjelaskan alasan permohonan mereka. 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara di sisi lain, Denni melanjutkkan, pada Pasal 8 butir d UU Keuangan Negara secara spesifik menyebutkan ‘Menteri Keuangan melakukan perjanjian internasional’. Yang kedua, di bidang keuangan. Demikian juga pada Pasal 7 ayat (2) butir j UU Perbendaharaan Negara menyebutkab bahwa menteri keuangan dapat melakukan pindajam dan memberikan jaminan atas nama pemerintah, imbuhnya.

Hal serupa juga dimuat pada Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang menyebutkan pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan dapat mengadakan utang negara yang berasal dari luar negeri.

Menurut Para Pemohon, pasal-pasal tersebut yang dimohonkan untuk diuji oleh Para Pemohon bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam hal utang luar negeri karena menjadi beban yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. 

“Yang Mulia, sejak diundang-undangkan Pasal 8 butir d UU Keuangan Negara  dan Pasal 7 ayat (2) butir j  dan Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara telah terjadi peningkatan utang negara. Bertambahnya utang negara ini artinya bertambahnya beban dan ini jelas terkait pula dengan keberadaan bangsa Indonesia ke depan. Utang luar negeri Indonesia akan tetap dibayarkan hingga 50 tahun ke depan,” tegas Denny menjelaskan. 

“Sederhananya, utang yang ditandatangani sekarang ini, digunakan sekarang ini, dihabiskan tahun ini. Tetapi yang membayar kemudian adalah anak cucu Para Pemohon dan anak cucu kita semua,” jelas Denni tentang kerugian yang diderita Para Pemohon.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anak-cucuold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Menikah, Harus Siap Jadi Orangtua”
Tulisan selanjutnya Disidang Warga, Tiga Oknum Janji Tak Lakukan Pemurtadan Lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?