Hidayatullah.com– Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA), Lisda Sundari, memandang pemenang Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis sebenarnya yang mendapat secuil beasiswa bukanlah anak-anak, melainkan penyelenggara audisi.
Karena, katanya, Djarum Foundation membangun pasar masa depan dan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli melalui kegiatan ini.
Berdasarkan survei YLA (2018) yang bertajuk ‘Interpretasi Tulisan Djarum pada Kaos yang dikenakan Anak’, 68% dari total responden menginterpretasikan tulisan tersebut sebagai merek rokok Djarum.
“Kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis yang melibatkan ribuan anak Indonesia, bukan saja mendekatkan brand image rokok Djarum yang berbahaya pada anak, tetapi juga mengambil keuntungan dengan memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum dan ini adalah bentuk eksploitasi anak,” kata Ketua YLA, Lisda Sundari, dalam jumpa pers di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, pada Kamis (14/02/2019).
Baca: YLA duga Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis Eksploitasi Anak
YLA mendesak dan menuntut penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yaitu Djarum Foundation, untuk tidak melibatkan anak dalam seluruh kegiatannya dan menghentikan eksploitasi anak dalam segala bentuk, termasuk menjadikan anak media promosi.
“(Kami) mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis dengan menghentikan kegiatan yang berpotensi eksploitasi anak dan mengambil alih upaya pembinaan bulutangkis pada anak-anak,” tegasnya.
YLA mengimbau pemerintah, masyarakat, keluarga, pendidik, dan semua pihak untuk terus mewaspadai agar tidak terjebak dalam kegiatan promosi dan iklan terselubung produk adiktif rokok, seperti halnya Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis ataupun bentuk kegiatan lainnya.
Baca: YLKI: Cukai Rokok Batal Naik, Jokowi Tak Bervisi Kesehatan Publik
“(Kami) mendukung sepenuhnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara untuk menindaklanjuti dugaan eksploitasi anak pada penyelenggaraan audisi beasiswa badminton bulutangkis sebagaimana mestinya, seperti yang dimandatkan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, demi kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya.
Atas masalah ini, 10 organisasi antara lain YLA telah menyampaikan laporan kepada KPAI sebagai Lembaga Negara yang dimandatkan UU Perlindungan Anak No.35/2014 untuk menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.
10 organisasi tersebut adalah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Forum Warga Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sahabat Anak dan Perempuan, Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau, Yayasan Pusaka Indonesia-Medan, Yayasan GAGAS-Mataram, Yayasan RUANDU-Padang.* Andi