Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Amidhan menilai pemberitaan Majalah Tempo sangat menyesatkan karena tidak pernah sepeser pun dana yang disebut masuk ke MUI atau petinggi MUI.
Uang sebesar itu, jelas Amidhan, berasal dari sekitar 30-an Rumah Potong Hewan (RPH) di Australia yang dibayarkan kepada lembaga sertifikasi halal Australia yang diakui standarnya oleh MUI.
“MUI untuk mengeluarkan sertifikasi halal dan meng-approval suatu badan sertifikasi halal di luar negeri, MUI tidak pernah menerima hadiah,” kata Amidhan
MUI meminta Majalah Tempo untuk membuktikan bahwa MUI telah menerima senilai AUD 78 juta atau sekitar 820 miliar rupiah tersebut,” kata Amidhan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014) sore.
Laporan Majalah Tempo edisi 24 Februari – 2 Maret 2014 pada rubrik Opini halaman 29 tertulis “Demi mengantongi ijin perusahaan sertifikasi halal di Australia, menurut laporan The Sunday mail, Brisbane, Oktober tahun lalu, memberi “hadiah” kepada MUI yang nilainya mencapai Aus $ 78 juta atau sekitar 820 miliar rupiah.” *