Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: Ajakan Golput Tidak Bisa Dipidanakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Maret 2019 16:34 4:34 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Maret 2019 16:34
Bagikan
Menko Polhukam Wiranto pada acara Milad ke-42 MUI di Balai Sarbini, Jakarta, Rabu (26/04/2017) malam.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menerangkan, golput dan mengajak orang lain golput tidak ada dasar pidananya, menanggapi anggapan Menkopolhukam Wiranto soal ajakan golput bisa dipidanakan.

“Sepanjang tidak membuat kekacauan atau mengganggu atau tidak menyebabkan hilangnya hak orang lain untuk memilih, (maka) tidak dapat dipidana,” ujar Fickar kepada hidayatullah.com di Jakarta, pada Jumat (29/03/2019).

“Karena yang dapat dipidana itu adalah mengganggu Pemilu atau memaksa orang dan menyebabkan org tidak dapat menggunakan haknya,” lanjutnya.

Baca: PKS Minta Kader Ajak Keluarga Besar Pilih Prabowo-Sandi

Fickar menjelaskan, golput adalah pilihan warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Dalam pengertian hak itu mengandung kebebasan untuk menggunakan atau tidak.

Apalagi, kata dia, berdasarkan pasal 28E UUD 45 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi asas bebas ini memberikan dasar bagi orang untuk bebas untuk menggunakan atau tidak hak yang dimilikinya,” ucapnya.

Baca: Prabowo Terharu Pendukungnya Bikin Kaos, Baliho, Bendera Sendiri

Hal senada disampaikan sebelumnya oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Pakar hukum tata negara ini mengatakan, para pihak yang mengajak orang lain melakukan golput di pemilu 2019 tidak bisa dijerat dengan undang-undang apapun.

Hal itu merespons pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut bahwa orang yang mengajak untuk golput adalah pengacau dan bisa dikenakan dengan UU Terorisme, UU ITE, maupun UU KUHP.

“Enggak ada undang-undangnya, enggak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan, mau pakai hoax, hoax bukan,” kata Mahfud di Balai Kartini, Kamis (28/03/2019) kutip Cnnindonesia.com.

Lain halnya, jika ada seseorang yang kemudian menghalang-halangi orang lain untuk tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Kalau cuma saya mau golput, ikut enggak, mau dihukum dengan apa,” ujarnya.

Mahfud mengusulkan akan pemerintah lebih baik mengajak masyarakat untuk tidak golput sebagai bagian dari tanggung jawab moral selaku warga negara. Alasannya, suara atau pilihan dari masyarakat akan ikut menentukan bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.

Baca: Prabowo: Ketum Parpol Koalisi akan Teken Kontrak ‘Tak Cari Keuntungan Pribadi’

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak menggunakan hak pilih alias golput tak perlu dipidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Antiterorisme.

“Kalau pidana tidak usah, sebab Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kan tidak mengatur hal itu,” ujar Viryan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/03/2019) malam.

Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mewacanakan ajakan golput bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga mewacanakan pengancam warga supaya tak datang ke TPS bisa kena jerat UU Terorisme.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjargolputMenkopolhukamPemilu 2019Pilpres 2019Wiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prabowo Kampanye di Karawang: “Ada Med­ia Enggak? Hallo”
Tulisan selanjutnya Prabowo: Kenapa Kita Tak Boleh Pakai Stadion Pakansari Kampanye

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?