Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim PN Cibinong Bebaskan Pemerkosa 2 Anak Belia Dikecam & Disesalkan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 2 Mei 2019 06:47 6:47 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 2 Mei 2019 06:47
Bagikan
[Ilustrasi] Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong di Bogor, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, membebaskan seorang pelaku pemerkosaan terhadap dua orang anak belia dari tuntutan penjara belum lama ini. Keputusan ini menuai kecaman dan reaksi keras dari masyarakat. Vonis bebas oleh hakim tersebut pun disesalkan.

Anggota DPD RI Fahira Idris turut menyesalkan putusan tiga hakim PN Cibinong yang memvonis bebas pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur tersebut.

Walau, setelah ada reaksi keras dari publik, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat memberikan sanksi kepada ketiga hakim dan kepala PN Cibinong, tetapi seharusnya hal ini tidak terjadi, kata dia, jika ketiga hakim tersebut memahami bahwa kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama seperti narkoba, korupsi, dan terorisme.

Fahira menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang awalnya berbentuk Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara tegas dan gamblang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak sudah dikategorikan kejahatan luar biasa.

Perppu ini sendiri keluar karena ada keterdesakan semakin maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Konsekuensi dijadikannya kekerasan anak sebagai kejahatan luar biasa, sambungnya, adalah, selain sanksi hukum maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap anak mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak, proses hukum kasus kekerasan terhadap anak mulai di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan juga harus mendapat perhatian ekstra dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

“Artinya, pelaku kekerasan terhadap anak sanksi hukumnya harus maksimal. Paling singkat itu 10 tahun, bahkan jika anak yang menjadi korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara dengan tambahan hukuman kebiri kimia bagi yang terbukti menjadi predator anak. Jadi proses hukum dan pidana bagi pelaku kekerasan anak, tidak main-main. Hakim harusnya paham hal ini,” tukas aktivis perlindungan anak ini kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya, Rabu (01/05/2019).

Sebelumnya, tiga orang hakim di PN Kelas IA Cibinong yang menangani kasus pemerkosaan tersebut menuai kecaman akibat keputusan vonis bebas tersebut. Kecaman itu pun berbuntut panjang.

Kasus itu mencuat setelah adanya vonis bebas kepada HI (41), seorang pelaku pemerkosaan terhadap kakak beradik yang masih berusia belia.

Ketiga hakim yang mendapatkan sanksi oleh Mahkamah Agung yaitu hakim Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati. Termasuk pula Kepala PN Kelas IA Cibinong Kabupaten Bogor Lendriaty Janis.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, putusan vonis pada pelaku HI oleh ketiga hakim itu telah mengundang kecaman dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA.

Atas laporan tersebut, pimpinan MA kemudian menjatuhkan sanksi bukan hanya kepada tiga majelis pemeriksa perkara, tetapi juga kepada Ketua PN Cibinong yang dianggap lalai melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan. Hakim dan Ketua PN Cibinong itu dicopot.

“Laporan masyarakat itu terkait dengan sidang yang dilakukan hakim. Mestinya yang sidang itu majelis, tapi dilakukan sendiri oleh hakimnya. Mulai awal sampai putus itu melanggar hukum acara. Makanya MA memberi tindakan kepada majelis hakim pemeriksa perkara termasuk kepada kepala PN (Lendriaty),” kata Abdullah kutip Kompas.com, Selasa (30/04/2019).

Masih terkait kasus pemerkosaan tersebut, Fahira mengungkapkan, kekerasan terhadap anak adalah ancaman nyata tidak hanya bagi kemanusiaan tetapi keberlangsungan masa depan bangsa ini. Oleh karena itu, kasus ini harus mendapat perhatian serius dari MA dan Komisi Yudisial (KY).

“Kasus ini harus jadi prioritas untuk segera diselesaikan. Korban harus sepenuhnya mendapat keadilan dan negara wajib memenuhi hak-hak korban. Masa depan dan cita-cita kedua anak ini harus kita jaga bersama. Keadilan harus ditegakkan karena jika tidak, jihad kita melindungi anak-anak kita dari kekerasan akan sia-sia,” ujar Anggota DPD RI DKI Jakarta kepada hidayatullah.com.

PN Cibinong membebaskan HI, 41, dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun, tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan hakim dengan memvonis bebas pelaku sehingga mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira Idriskekerasan seksualMApemerkosaanPN Cibinong
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Apresiasi Dai Ramadhan di Balikpapan
Tulisan selanjutnya Siemens Segera Garap Proyek Energi Listrik di Iraq

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?