Hidayatullah.com– Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat, Kamis (02/05/2019) sore.
Kedatangan BPN untuk meminta agar Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penghitungan suara melalui Situng.
Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menilai KPU tidak cermat. KPU dalam melakukan penghitungan melalui Aplikasi Situng telah menyesatkan dan memberi opini yang merugikan capres-cawapres 02.
“Kami meminta kepada Bawaslu untuk memerintahkan KPU agar saat ini juga menghentikan penghitungan melalui Aplikasi Situng. Karena sudah menyesatkan opini rakyat dan dapat mengarah pada tingkat kegaduhan yang tidak kita inginkan,” ujar Sufmi di Kantor Bawaslu.
Permintaan itu disampaikan karena banyak masyarakat yang mengeluh dan melapor kepada BPN. Di samping, kata Sufmi, komisioner KPU juga telah mengakui kesalahan pada sistem input Aplikasi Situng.
Ia menilai, motto KPU ‘Pemilu yang Jujur dan Bermartabat’ belum terealisasi dalam Pemilu 2019. Berbagai temuan pelanggaran di lapangan, tapi hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Dinamika ini kemudian diperkeruh dengan suasana penghitungan secara salah dalam menginput data hasil suara yang dilakukan pada situs penghitungan suara KPU yaitu melalui Aplikasi Situng KPU,” ujarnya kutip INI-Net.
BPN pun mempertanyakan, apakah kesalahan itu disengaja atau hanya sekedar human error. Jika benar, KPU telah dengan jelas telah melakukan Pelanggaran Administratif.
“Karena telah terjadi perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.*