Hidayatullah.com– Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menekankan perlunya orangtua segera bertindak dalam menghadapi kejahatan khususnya pornografi pada anak. Bukan sekadar mengetahui dan mendiamkan.
“Bapak-bapak, kalau ada sekumpulan anak yang punya layar monitor yang sama dan menyaksikan tayangan dewasa (tidak patut), salah atau tidak? Salah atau tidak?” seru Reza dengan intontasi bertanya yang tegas dalam seminar parenting bertema “We Say No to Child Pornography” gelaran Laznas BMH bersama LPAI dan Lazis Babussalam.
Semua hadirin kompak menjawab, “Salah!”
Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI itu pun menambahkan.
“Bapak-ibu tahu, kalau ada hal semacam itu salah. Tetapi pertanyaan saya yang lebih penting adalah, apa yang bapak-ibu lakukan ketika mengetahui kesalahan-kesalahan semacam itu?” tegasnya pada acara yang digelar di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (25/04/2017) ini.
“Jadi, bapak-ibu seharusnya sudah tahu, bahwa inti persoalan kita bukan di sini (menunjuk kepala. Red), tetapi persoalan ada di sini (menunjuk dada), yaitu nyali. Sehingga walaupun tahu ada yang salah, kita tidak pernah berani untuk bertindak,” jelasnya.
Padahal, menurutnya, mengetahui kesalahan namun membiarkannya itu artinya orangtua juga salah dan yang paling salah pertama kali.
“Kalau kita hanya mengetahui tetangga yang membanting anaknya itu salah, guru yang memerintahkan muridnya bergulingan di lapangan salah, dan anak-anak yang menonton pornografi itu salah, lantas kita tidak bertindak sama sekali, maka sesungguhnya kita (sebagai orangtua) yang paling salah pertama kali.
Karena bapak-ibu membiarkan ada orang melakukan kejahatan itu terjadi dan dilakukan anak, maka sesungguhnya itu juga merupakan kejahatan,” urainya.
Dan, lanjutnya, di depan hukum hal tersebut terkategori pidana.
“Bahwa orang dewasa yang membiarkan anak-anak menyaksikan, memperjualbelikan, menyebarluaskan, mengajak temannya nonton materi porno itu adalah pidana. Maka orang atau anak tersebut salah dan harus dilaporkan ke polisi, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara untuk dewasa dan 3 tahun untuk anak-anak, dan denda Rp 3 miliar,” tegasnya.
Baca: Marak Pornografi Anak, Seminar Parenting Digelar LPAI, BMH, dan Masjid Babussalam
Problemnya, imbuhnya, bagaimana jika hal di atas dilakukan tidak saja oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
“Meskipun itu dilakukan oleh anak-anak, tidak ada kompromi, tetap harus ditindak, karena hal ini tidak bisa ditolerir, harus ditindak,” tegasnya.
Lebih jauh, penulis buku Ajari Ayah ya, Nak itu menambahkan, jika para orangtua tidak cukup punya nyali bertindak sampai pada tahap melaporkan ke pihak kepolisian, dirinya siap dihubungi untuk membantu masalah ini.
“Jika bapak-ibu, tidak cukup punya nyali untuk bertindak dan melaporkan ke polisi, maka hubungi saya untuk membantu bapak ibu mengatasinya,” pungkasnya sembari mengumumkan nomor handphone yang bisa dihubungi para hadirin.*