Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: UBN Dibungkam ‘Pencucian Uang’, Bagaimana dengan Kasus Rekening Gendut

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Mei 2019 16:07 4:07 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Mei 2019 15:30
Bagikan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritis langkah kepolisian yang menjadikan tokoh penggerak Aksi Bela Islam 212 Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Fickar menilai UBN telah dibungkam oleh kepolisian, di sisi lain ia menyinggung bagaimana dengan proses hukum kasus-kasus rekening gendut yang melibatkan penyelenggara negara.

Fickar menilai kepolisian mestinya lebih fokus ke kasus-kasus rekening gendut tersebut serta kasus-kasus korupsi dimana di situ katanya terjadi pencucian uang.

Secara khusus Fickar menyinggung kasus-kasus yang telah dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi & Analisa Keuangan (PPATK) dan dilaporkan ke kepolisian namun proses hukumnya mandek.

“Seharusnya jika kepolisian ingin mengefektifkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, berapa banyak terjadi pencucian uang baik dalam banyak kasus korupsi maupun rekening gendut yang dimiliki para penyelenggara negara, terutama yang hasil analisisnya disampaikan pada Kepolisian oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi & Analisa Keuangan (PPATK) tetapi banyak yang tidak jalan,” ujar Fickar kepada hidayatullah.com Jakarta saat diminta tanggapannya, Selasa (07/05/2019) siang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dalam bidang korupsi hanya KPK yang dapat membunyikan TPPU ini, sedangkan instansi lain termasuk kepolisian tidak maksimal,” tambah Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.

Baca: Polisi Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka

Fickar pun menilai telah terjadi upaya pembungkaman lewat hukum terhadap UBN dalam kasus dugaan TPPU tersebut, mengingat UBN saat ini telah terang benderang berdiri pada posisi oposisi.

Fickar menelai, ditetapkannya UBN sebagai tersangka adalah berlebihan, sementara kasus terkait dugaan TPPU tersebut sebenarnya bisa diselesaikan dengan audit oleh akuntan publik.

“Tuduhan TPPU terhadap UBN dalam konteks kegiatan sosial sebenarnya dapat diselesaikan dengan audit oleh akuntan publik, karena itu proses hukum terhadapnya sangat berlebihan, jangan sampai karena UBN dilihat sebagai bagian dari pihak oposisi dalam berpendapat, hukum digunakan untuk membungkamnya,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, proses penegakan hukum terhadap UBN berkaitan dengan sangkaan: penggelapan dalam jabatan, penipuan (374, 372, 378 KUHP) jo UU Yayasan Jo UU TPPU harus diawasi dengan cermat.

“Karena penuntutan terhadap kegiatan sosial yang kesemuanya jika ada audit dari akuntan publik adalah tindakan yang terasa berlebihan.

Hal ini mengingat kegiatan tersebut dilakukan bukan dalam kerangka keuntungan pribadi tetapi lebih pada kegiatan keumatan untuk orang banyak,” terangnya.

Sebelumnya, UBN dijadikan tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana Aksi 411 dan 212 tahun 2016 silam.

UBN merupakan salah satu tokoh yang menandatangani surat rekomendasi Ijtima Ulama III terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus yang diterima hidayatullah.com dan beredar di media sosial sejak kemarin hingga Selasa (07/05/2019), UBN akan dipanggil untuk diperiksa pada Rabu, 8 Mei 2019 besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Baca: Soal Dana Aksi Bela Islam, Dinilai tak Ada UU Yayasan yang Dilanggar

UBN akan diperiksa di Gedung Awaloedin Jamin lantai 4, Subdit III TPPU/Money LaunderingBareskrim Polri, Jl Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal mengalihkan aset yayasan dengan melawan hukum,” bunyi surat tersebut.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang membenarkan bahwa UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

“Ya sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (07/05/2019).

Kepolisian mengaku bahwa kasus tersebut sudah lama. “Kasus yang 2017 itu kan,” ungkap Daniel.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar Hadjarpencucian uangPolrirekening gendutTPPUUBNUstadz Bachtiar NasirYKUS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puasa untuk Memenuhi Undangan Allah
Tulisan selanjutnya RI Bertemu Mesir di PBB Sikapi Serangan ‘Israel’ ke Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?