Hidayatullah.com– Koalisi Masyarakat Sipil dalam agenda kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (15/01/2020) menyiapkan jamu antidiare untuk diberikan kepada pimpinan KPK.
Pemberian sumbangan jamu antidiare itu dilakukan dengan tujuan supaya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk memastikan bahwa KPK akan menuntaskan kasus OTT komisioner KPU,” kata Ray Rangkuti selaku perwakilan koalisi di Jakarta kutip INI-Net, Rabu pagi,
Lokasi acara tersebut bertempat di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Koalisi Masyarakat Sipil juga beranggotakan Abdul Ficar Hadjar, Jeirry Sumampow, Badi’ul Hadi, Kaka Suminta, Arif Susanto dan Arif Nur Alam.
Pemberian jamu antidiare kepada lembaga antirasuah itu terkait sikap Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto soal isu suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sekjen PDIP Hasto adalah tokoh yang dicari untuk diminta konfirmasi. Sekjen PDIP Hasto sempat menghindari wartawan dalam Rakernas PDIP di Kemayoran, Jakarta, baru-baru ini.
Akan tetapi, Sekjen PDIP Hasto beralasan dirinya sedang diare dan pulih berkat jamu antidiare.
Sebelumnya, menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, ada indikasi pimpinan PDIP melindungi Harun Masiku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap PAW di DPR. Hal ini dapat dilihat dari upaya penghalangan tim KPK menggeledah Kantor DPP PDIP pada Kamis (09/01/2020).
Kurnia menegaskan bahwa semua masalah itu bersumber dari UU KPK hasil revisi yang mengharuskan penggeledahan izin Dewan Pengawas. Padahal, dalam UU KPK yang lama, KPK bisa melakukan penggeledahan dengan cepat tanpa harus izin dewas terlebih dahulu.
“Tapi, hari ini justru Dewan Pengawas itu sendiri yang menjadi hambatan utama dari proses penegakan hukum di KPK. Jadi, PDIP harusnya bisa memberikan data terkait yang relevan kepada KPK dan kooperatif jika ada pihak-pihak diduga terlibat untuk kooperatif terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarKurnia lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (14/01/2020).*