Hidayatullah.com– Kepolisian melepaskan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor, Ustadz Iyus Khaerunnas, yang sebelumnya ditahan.
Polresta Bogor melepaskan Iyus setelah didemo warga masyarakat, Sabtu (18/05/2019).
Diketahui, ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Kedaulatan Rakyat (FKR), Sabtu siang menggelar aksi damai di halaman Tugu Kujang Kota Bogor, Jawa Barat.
Aksi ini digelar dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat menyusul indikasi kecurangan pada Pemilu 2019.
Aksi damai tersebut digelar sekaligus untuk menuntut agar Koordinator Aksi, Iyus, yang juga Ketua GNPF Bogor segera dibebaskan.
Iyus ditahan di Mapolresta Bogor sejak Jumat (17/05/2019) kemarin, atas tuduhan menyebarkan berita bohong.
Dalam aksi tersebut, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, turut hadir. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para demonstran atas kegiatan unjuk rasa yang dilakukan secara tertib dan lancar.
Soal tuntutan massa agar Iyus dibebaskan, ia mengatakan permintaan itu dikabulkan setelah keputusan diambil Polresta Bogor Kota usai dilakukan pemeriksaan terhadap Iyus serta berkoordinasi dengan para ulama dan kuasa hukumnya.
“Insya Allah, hari ini (Ustadz Iyus) bisa kami kembalikan,” ujar Kapolresta disambut pekikan takbir dan rasa syukur dari massa.
Kata Kapolresta, kegiatan aksi massa ini dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dengan syarat tidak melanggar kepentingan umum dan tidak menyampaikan hal yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) serta diskriminasi.
“Kita sepakat kalau ada pemilu curang dan tidak adil kita tidak terima, namun yang perlu kita ingat semua itu ada mekanismenya,” ujarnya.
Usai penyampaian dari Kapolresta Bogor, acara ditutup dengan doa bersama dan massa kembali ke titik kumpul di Masjid Raya Bogor, massa pun bersujud syukur.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Hendri Fiuser dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/05/2019), mengatakan, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan Ketua GNPF Bogor Iyus atas permohonan pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.
“Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” sebut Hendri.
Oleh karena itu, Hendri mengatakan pihaknya memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. Kendati demikian Iyus diharuskan untuk wajib lapor.
“Namun, proses hukum tetap berjalan dan ustadz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Satreskrim Polresta Bogor Kota,” sebutnya.
Sebut dia, Iyus juga telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan.
“Dalam hasil periksaan Ustadz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Iyus ditetapkan sebagai tersangka karena dalam video yang beredar di media sosial, ia menyerukan perlawanan atas dugaan kecurangan Pemilu 2019, selain mengungkap masifnya komunisme di Indonesia.* INI/CNN