Hidayatullah.com– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/05/2019).
“Bismillah, dengan izin Allah Subhanahu Wata’ala, PKS memasukkan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB di hari terakhir tanggal 23 Mei 2019,” terang Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus SP Otto.
Daerah yang digugat oleh tim Kuasa Hukum PKS ini adalah untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat 2, yaitu Kabupaten Kubu Raya.
“Pengajuan permohonan ini untuk Kalimantan Barat Dapil 2, Kabupaten Kubu Raya,” katanya.
Jeda beberapa jam kemudian, Agus Otto menuturkan Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS kembali mengajukan permohonan untuk Dapil Sumut.
“Pukul 03.09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk dua permohonan yakni Sumatera Utara, Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi,” ujarnya dirilis PKS.
Agus Otto menyatakan, beberapa daerah pemilihan PKS lain yang juga diajukan ke MK untuk digugat.
PKS pun siap kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk dapil lainnya.
Kamis sore merupakan jadwal PKS kembali ke MK untuk melakukan pendaftaran gugatan.*