Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 Mei 2019 21:27 9:27 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 Mei 2019 21:27
Bagikan
AJI.
Bagikan

Hidayatullah.com– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan di Jakarta, Kamis (23/05/2019) dalam pernyataannya.

AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” ujarnya.

Baca: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial

AJI menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

AJI menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu dianggap bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.

AJI mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoax, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif, melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya diketahui, pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pasca bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat dan Slipi, Jakarta Barat.

Pembatasan akses media sosial tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2019).

Baca: LPSK: Bentuk Tim Pencari Fakta Jatuhnya Korban Ricuh depan Bawaslu

Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AJIAliansi Jurnalis Independenkebebasan berpendapatmedia sosialPemilu 2019UU ITEUUD 1945Wiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amien Rais Dorong Terus Lakukan Upaya Penegakan Keadilan
Tulisan selanjutnya PKS Daftarkan Gugatan Pileg ke MK

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Berita
31 Agustus 2026 20:47
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?