Hidayatullah.com– Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang diajukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang dijadikan tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata api.

Menurut Dedi, penyidik masih memproses administrasi penangguhan penahanan Soenarko.

“Sekarang masih proses administrasi. Hari ini beliau akan ditangguhkan (penahanan),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/06/2019) kutip Antara siang ini.

Baca: Panglima TNI Ajukan Penangguhan Eks Danjen Kopassus Soenarko

Polri mengakui, salah satu pertimbangan penangguhan itu adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersedia menjadi penjamin Soenarko.

“Ada penjaminnya, Pak Luhut dan Panglima TNI,” katanya.

Selain itu, sejumlah hal lain yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah karena Soenarko kooperatif.

“Pertimbangan dari penyidik, karena yang bersangkutan kooperatif, tapi ada syarat lainnya yakni tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” sebutnya.

Kendati demikian, Dedi memastikan proses penanganan kasus Soenarko tetap berjalan sesuai prosedur.

Kemarin, Panglima TNI berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

“Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan,” ujarnya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/06/2019).

“Mudah-mudahan segera dilaksanakan,” harap Panglima TNI.

Baca: Panglima TNI Ajukan Penangguhan Eks Danjen Kopassus Soenarko

Sebelumnya mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.

Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.*