Hidayatullah.com—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendorong pemerintah Indonesia mencontoh Rusia yang memasukkan apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT internasional” ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris.
Menurutnya, Indonesia perlu mengambil langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBT. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).
“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujar Anwar di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Anwar, Rusia mengambil kebijakan tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan lagi sekadar persoalan moralitas atau orientasi seksual, melainkan sebagai ancaman terhadap stabilitas negara dari sisi politik, keamanan, dan budaya.
“Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme,” katanya.
Anwar menilai pemerintah Indonesia tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan atau larangan. Ia mendorong adanya penegakan hukum yang lebih konkret, termasuk pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang- undangan.
“Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum di Indonesia telah mengatur mengenai perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan yang sah menurut negara adalah antara laki-laki dan perempuan.
“Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rusia melalui putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 menetapkan apa yang disebut sebagai “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis.
Pada 2024, Rosfinmonitoring kemudian memasukkan gerakan tersebut ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris.
Kebijakan itu menuai kekhawatiran dari kelompok pembela hak LGBT yang menilai penetapan tersebut dapat berujung pada penangkapan dan penuntutan terhadap individu yang terkait dengan komunitas LGBT.
Versi ini tidak mengubah isi pernyataan narasumber, hanya merapikan struktur berita dan menambahkan konteks mengenai kebijakan Rusia agar pembaca memahami latar belakangnya.*




