Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mempercepat tahapan final putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat (28/06/2019), tergantung dengan kesiapan hakim.
Hal itu dikatakan Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (24/06/2019).
“Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019,” ujarnya.
Jubir MK mengatakan, tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 yang digelar selama sepekan sejak Jumat (14/06/2019) telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan, baik dari pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) maupun pemohon (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno).
Ia menjelaskan, semua fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul saat ini sedang dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim konstitusi.
Agenda RPH perdana dimulai hari ini, Senin, diikuti oleh semua hakim, beserta sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK, Jakarta.
Fajar mengatakan, agenda RPH itu dilakukan secara tertutup.
“Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu,” ujarnya kutip INI-Net.
Menurutnya, pada sidang RPH, dibahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draf putusan yang akan diumumkan ke publik.
Berdasarkan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat 3 hari.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi serta Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pemberitahuan itu akan dimuat melalui situs resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.
Fajar mengatakan, belum diketahui kapan akan berakhir jalannya sidang RPH pada hari ini. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim.*