Hidayatullah.com– Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan Suzethe Margaret (SM), wanita yang mengamuk dan membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, Suzethe Margaret dikenakan pasal 156 a terkait penodaan/ penistaan agama.
“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” jelas Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/07/2019).
Baca: Fahri Minta Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tak Disepelekan
Saat ini Suzethe Margaret masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati sebab keluarga menyebut SM memiliki gangguan kejiwaan.
Menurutnya, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terhadap Suzethe Margaret dikirimkan penyidik tadi malam.
Terhadap tersangka Suzethe Margaret pun, kata kolisi, dikenakan penahanan.
“Dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) rumah sakit, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,” sebutnya kutip Kumparan.
Baca: Eks Wakapolri Minta Polisi Terbuka soal Wanita Bawa Anjing di Masjid
Menurutnya, pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin, yang kini Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, juga meminta polisi transparan dalam menangani kasus perempuan membawa anjing masuk ke masjid itu.
Dia mencontohkan saat dirinya menjabat sebagai Wakapolri dan menangani kasus penyerangan terahap sejumlah ulama di beberapa daerah.
Baca: DMI Minta Pemerintah & Ormas Sikapi Kasus Wanita Bawa Anjing di Masjid
“Maka itu saya tekankan tadi, saya telepon tadi menjelang saya ke sini, bahwa harus terbuka. Jangan hanya memberikan penjelasan dengan catatan. Seperti kejadian dulu peristiwa yang pernah terjadi di Jabar, Jatim, Majalengka, orang gila menyerang masjid, orang gila menyerang ulama sehingga waktu itu saya Wakapolri saya turun ke masjid, saya turun, saya datangi korban-korban dan liat pelakunya dan sebagainya. Supaya terbuka,” tegasnya di Kantor DMI Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (01/07/2019).
Ahad (30/06/2019) lalu, seorang wanita mengaku Katolik membawa seekor anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anjing itu kemudian dilepaskan di masjid. Aksi wanita tadi memicu reaksi dari jamaah masjid. Wanita itu pun melakukan perlawanan bahkan aksi fisik terhadap jamaah di masjid.
Guna mengendalikan situasi, pihak DKM lantas menghubungi Polsek Babakan Madang untuk menindak SM. Pihak DKM menyerahkan kasus ini ke kepolisian. SM dibawa oleh anggota polisi ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*