Hidayatullah.com– Sudah begitu banyak fakta yang membuktikan bahwa minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) dampaknya sangat berbahaya. Baik berdasarkan kasus-kasus kriminal maupun hasil penelitian.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris, membeberkan di antara data hasil penelitian terkait miras kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini. [Baca: Wakapolsek Mabuk Todongkan Pistol ke Warga Dinilai Merendahkan Kepolisian]
Fahira mengungkapkan hasil penelitian Pusat Kajian Kriminologi Universitas Indonesia tahun 2013 mengenai kasus pembunuhan oleh anak.
Penelitian ini, ungkapnya, memberikan data/informasi yang dapat menjelaskan lebih jauh peran khusus konsumsi minol/miras terhadap kejahatan kekerasan.
“Penelitian ini menemukan, dari 43 responden, sebesar 34,9 persen (15 orang anak) meminum alkohol saat melakukan pembunuhan,” ujar Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI. [Baca juga: Peneliti: Pornografi dan Miras Penyebab Utama Kasus Yuyun]
Riset ini pun menyimpulkan, akses mendapatkan miras yang terlalu mudah merupakan alasan utama, mengapa remaja berada dalam pengaruh miras saat melakukan tindakan kriminal, dalam hal ini pembunuhan.
Penelitian ini, kata Fahira, dilakukan terhadap 43 responden yang merupakan anak didik pemasyarakatan (narapidana anak).
Mereka tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang, Lapas Anak Palembang, Lapas Anak Bandung, Lapas Anak Kutoarjo, dan Lapas Anak Tomohon. [Baca juga: Selama Miras Tak Dilarang, Kasus Yuyun akan Terus Berulang]
Jutaan Remaja
Fahira mengungkapkan data selanjutnya. Pada tahun 2013-2014 (sebelum Permendag 06 diterbitkan), berdasarkan hasil survei online oleh GeNAM, jumlah remaja yang pernah mengonsumsi miras melonjak drastis.
Lonjakannya, ungkap Fahira, menyentuh angka 23 persen atau sekitar 14,4 juta orang, dari total jumlah remaja Indonesia yang saat ini berjumlah 63 juta jiwa. Angka tersebut meningkat tajam dibanding hasil riset sebelumnya.
Yaitu, ungkapnya, pada tahun 2007, berdasarkan riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan, jumlah remaja pengonsumsi miras di Indonesia masih di angka 4,9 persen.
“Sebab terbesar dari tingginya tingkat konsumsi miras di kalangan remaja adalah karena begitu mudahnya miras didapat. Ini sudah bahaya!” tegas Fahira mewanti-wanti.
“Inilah kenapa, saya selalu suarakan bahwa kita butuh regulasi larangan miras setingkat UU yang berlaku nasional, sehingga miras itu jadi barang yang dilarang dan terbatas,” tambahnya. [Baca juga: Pemerintah-DPR Didesak Segera Sahkan RUU Larangan Minol Jadi UU]*