Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jokowi Beri Grasi Terpidana Pelecehan Seksual dinilai Kontraproduktif

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Juli 2019 21:29 9:29 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Juli 2019 21:29
Bagikan
Neil Bantleman, WNA terpidana kasus pelecehan seksual, diberi grasi oleh Jokowi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Bebasnya Neil Bantleman, Warga Negara Kanada, terpidana kasus pelecehan seksual anak yang divonis 11 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2016 lalu karena diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo dinilai kontraproduktif terhadap upaya perlindungan anak.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan Politik, Hukum, dan HAM menyatakan, pemberian grasi ini menghambarkan ketegasan negara yang menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

Aktivis perlindungan anak ini mempertanyakan alasan objektif dan rasional hingga grasi itu diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Fahira menilai Presiden harus menjelaskan kepada publik secara komprehensif kenapa terpidana kasus pelecehan seksual anak berhak mendapat grasi dan sekarang bebas.

“Memang ini hak Presiden. Tapi publik berhak tahu pertimbangannya pemberian grasi ini apa. Bagi saya pemberian grasi ini kontraproduktif terhadap upaya bangsa ini memerangi kekerasan seksual terhadap anak dengan menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa,”  tukas Fahira di Jakarta dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Ahad (14/07/2019).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, pemberian grasi ini akan menjadi preseden tidak baik karena dikhawatirkan langkah ini (pengajuan grasi) bakal diikuti oleh terpidana-terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak lainnya di Indonesia.

“Bagaimana jika ada terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang lainnya berbondong-bondong mengajukan grasi? Saya khawatir muncul persepsi, jika yang 11 tahun saja dapat grasi kenapa yang lain tidak. Ini kan preseden tidak baik,” ujar Senator Jakarta ini.

Ia menilai, sesuai konstitusi walau pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden, tetapi dalam prosesnya harus memperhatikan pertimbangan MA atau DPR.

Oleh karena itu, publik berhak tahu pertimbangan seperti apa dan kondisi apa yang melandasi seorang terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak yang divonis 11 tahun berhak mendapat grasi dan bebas.

“Karena jika pertimbangannya tidak kuat maka sama saja negara menganggap kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan biasa, dan ini mengingkari komitmen kita melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak” pungkasnya.

Bantleman, mantan guru JIS yang divonis bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual kepada siswa JIS. Bantleman dihukum 11 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Bantleman bersama asistennya, Ferdinant Tjiong, serta lima petugas kebersihan di JIS divonis bersalah karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah murid.

Pada bulan April 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 10 tahun penjara terhadap Bantleman. Dia pun mengajukan banding dan putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Agustus 2015.

Usai bebas beberapa bulan, Bantleman menghuni penjara lagi karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah. MA pun menghukum Bantleman 11 tahun penjara.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi grasi yang telah diberikan dari Jokowi kepada Bantleman. Grasi itu diberikan pada 19 Juni lalu, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

Ia menyebut Neil sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang sejak 21 Juni 2019. Neil pun sudah membayar denda sebesar Rp 100 juta itu. Usai bebas, Neil diserahterimakan kepada pihak imigrasi dan langsung dipulangkan ke negaranya.

Pihak korban pelecehan seksual tersebut melakukan protes atas pemberian grasi oleh Jokowi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisgrasiJISNeil BantlemanPelecehan seksual anakPresiden Joko Widodo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gempa 7,2 SR Maluku Utara terasa Sampai Sorong & Raja Ampat
Tulisan selanjutnya prabowo tni Prabowo Mengaku Tak Akan Pernah Tawar Menawar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?