Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan pimpinan berbagai ormas Islam tingkat pusat menyampaikan pernyataan sikap perihal kekerasan yang menimpa umat Islam di India.
Dalam rapat koordinasi MUI dengan pimpinan ormas Islam pada Kamis (12/03/2020), membahas dan mengeluarkan beberapa poin yang menjadi penekanan kepada pemerintah India.
Setidaknya ada tujuh poin yang menjadi tuntutan MUI dan ormas Islam Indonesia, sehingga diharapkan dengan hadirnya sikap ini bisa meredam konflik itu.
Dalam kesempatan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Najmuddin Ramli memimpin pertemuan itu.
Baca: MUI Sesalkan Dubes India Batal Hadiri Dialog yang Dubes Minta
Hasil pertemuan Dewan Pimpinan MUI Pusat dan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat, JI Proklamasi, Jakarta Pusat, kemarin dengan ini menyatakan sejumlah sikap.
Pertama, mengutuk keras tindakan biadab dan terorisme yang dilakukan oleh para ekstremis Hindu pendukung Perdana Menteri India Narendra Modi (RSS/Partai Bharatiya Janata) terhadap kaum Muslim India yang tidak berdosa. “Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang tertera di dalam Piagam Hak Asasi Manusia, dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa.”
Baca: Muslim di Subhash Mohalla Menceritakan Serangan Gerombolan Perusuh di India
Kedua, mendesak dengan segera kepada Pemerintah India untuk menegakkan keadilan bagi umat Islam India dan mencabut UU kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India (CAA), karena itu dinilai sebagai pemicu utama terjadinya tindak kekerasan.
Ketiga, mendesak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengirimkan Tim Pencari Fakta (Fact Team Finding Mission) ke India untuk dan melakukan Iangkah- langkah tegas sesuai hukum dan Konvensi Internasional.
Keempat, mendesak Pemerintah India menghormati 11 Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui hak plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir.
Kelima, mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintah India, sebagai wujud implementasi Piagam Hak Asasi Manusia.
Baca: MUI dan Ormas-Ormas Islam Desak India Cabut UU Diskriminatif
Keenam, jika Pemerintah India masih melakukan tindakan kebiadaban dan terorisme terhadap Muslim India, maka diwajibkan kepada seluruh umat Islam Indonesia memboikot seluruh produk-produk dari India dan meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan pemutusan hubungan diplomatik dengan Pemerintah India.
Ketujuh, meminta kepada umat Islam Indonesia agar mewujudkan ukhuwah Islamiyah terhadap kaum Muslim India dengan memberikan bantuan moral dan material.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat dan kami publikasikan kepada media dan kepada seluruh umat Islam Indonesia dan umat Islam dunia.* Azim Arrasyid