Hidayatullah.com– Masih ingat salah seorang ustadz Hamizon Mizonri (HM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang sebelumnya dihadapkan ke pengadilan terkait dugaan pelanggaran UU ITE?
Meski pengadilan kemudian memvonisnya penjara 7 bulan, namun HM kini sudah berada di Panti Asuhan Tunas Bangsa, karena masa penahanannya sudah habis. Walau demikian, proses hukum terhadapnya ternyata belum selesai.
Tim Kuasa Hukum HM dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBHH) menjelaskan, kliennya sebelumnya dimejahijaukan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang terdiri dari Naharuddin Rambe, Maulita Sari, Susi Sihombing, dan Dicky Aditya, menuntut terdakwa HM dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) dan denda Rp 5.000.000 subsider dua bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA seperti yang dituduhkan.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan hukuman penjara dengan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan kurungan, Vonis ini dibacakan pada Selasa (02/04/2019) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Teuku Al-Madyan.
Menanggapi vonis pada Pengadilan Tingkat Pertama ini, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. Namun kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 Mei 2019, melalui Putusan No 557/PID.SUS/2019/PT MDN justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.
Atas putusan ini, terang Direktur LBHH Dudung Amadung Abdullah, Jaksa kembali tidak puas dan menyatakan kasasi. Menyikapi kasasi tersebut, Tim Penasihat Hukum HM dari LBBH menyampaikan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Kontra memori kasasi ini dikirimkan sebagai tanggapan atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu selaku Pemohon Kasasi yang diterima oleh HM pada 16 Juli 2019 yang lalu, jelasnya.
Selain Dudung, hadir dalam penyerahan kontra memori kasasi ini Hamsyaruddin dan Erwinsyah Putra.
Tim Penasihat Hukum HM menyampaikan bahwa kontra memori kasasi ini mementahkan tuduhan pemohon kasasi yang disampaikan dalam memori kasasi. Tim Kuasa Hukum HM menilai bahwa memori kasasi yang dibuat Jaksa terlalu mengada-ada dan memaksakan diri.
“Sudah jelas dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan tuduhannya. Saat persidangan postingan yang dituduhkan Jaksa tidak ada. Jadi apa yang mesti dipertanggungjawabkan? Selain itu, permohonan agar termohon kasasi dihukum berat itu juga terlalu mengedepankan emosi, tidak berdasar aturan hukum,” papar Dudung kepada hidayatullah.com, Jumat (26/07/2019).
Baca: Sidang Dai Labuhan Batu, Keterangan Ahli Bahasa Tidak Konsisten
HM kini sudah berada di Panti Asuhan Tunas Bangsa karena masa penahanannya sudah habis. Menikmat masa bebasnya, ia bisa kembali terjun langsung berdakwah kepada masyarakat. Oleh karena itu, sang dai tersebut pun berharap Hakim Agung di Pengadilan Kasasi bisa memberikan putusan yang adil dan membebaskan dirinya, karena semua tuduhan Jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
Demikian halnya, Tim Kuasa Hukum Termohon Kasasi berharap Majelis Hakim Agung pemeriksa kasasi bisa membuat putusan sendiri dengan membebasan HM, hal mana karena kata dia, semua tuduhan pemohon kasasi menutupi fakta persidangan.
Tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim Agung memutus dengan putusan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (onslag van recht vervolging). Hal ini seperti yang dituangkan Tim Kuasa Hukum dalam kontra memori kasasi.*