Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polda Metro Tarik SPDP Prabowo, Alasannya Belum Perlu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Mei 2019 13:26 1:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Mei 2019 13:26
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Daerah Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana, dimana calon Presiden Prabowo Subianto dinyatakan sebagai terlapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penarikan SPDP tersebut.

“Belum perlu penyidikan, maka SPDP ditarik,” ujar Argo melalui pesan tertulis, Selasa (21/05/2019).

Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan SPDP pada 17 Mei 2019, dimana nama Prabowo Subianto tercantum sebagai terlapor.

Dalam surat tersebut, Prabowo disebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat relawan pendukung Prabowo-Sandiaga, Eggi Sudjana serta juru kampanye Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena nama Pak Prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” kata dia kutip Anadolu Agency.

Baca: Prabowo Dijadikan Tersangka Makar

Menurut Argo, penyidik menilai SPDP seharusnya belum diterbitkan karena perlu penyelidikan lebih dulu tentang keterkaitan alat bukti.

Argo mengatakan terkait hal itu, polisi perlu menyelidiki lebih dulu keterkaitan Prabowo dengan kasus Eggi dan Lieus.

“Belum perlu dilakukan penyidikan karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain,” tutur Argo.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait dugaan makar.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan diterima hidayatullah.com pada Selasa (21/05/2019) pagi, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Baca: BPN Prabowo-Sandi & 4 Parpol Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres Menangkan 01

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jl Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pelaporan itu diketahui dilakukan oleh pendukung capres petahana Joko Widodo.

Baca: Aksi 22 Mei, Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Tegas Bela Kedaulatan Rakyat

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, membenarkan informasi penerbitan SPDP atas Prabowo.

“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” ujarnya kutip Antaranews.com, Selasa pagi.

Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” ujar Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/05/2019) kutip CNN Indonesia.

Baca: Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi: Tidak Adil Ini

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPN Prabowo-SandikriminalisasimakarPemilu 2019polisiPrabowo SubiantoPrabowo tersangka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya #RakyatTolakHasilPilpres #SaveOurDemocracy Membahana
Tulisan selanjutnya Massa Menolak Pemilu Curang Menuju KPU dan Bawaslu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?