Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MIUMI: Dampak RUU P-KS, Suami Bisa Dipidana karena “Perkosa” Istri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Juli 2019 14:44 2:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juli 2019 14:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dinilai bisa menjadi penyebab keretakan keluarga Indonesia. RUU P-KS ini berpotensi memberi peluang seks pranikah berkembang di tengah masyarakat dan dilindungi, asal berbasis sukarela atau suka sama suka.

“Istilah Kekerasan dalam RUU bersifat manipulatif dan penuh jebakan, maka jika bertujuan melindungi semua wanita, kenapa tidak diganti dengan RUU kejahatan Seksual?” ungkap Ketua Majelis Riset bidang Pemikiran Islam dan Gender MIUMI, Henri Shalahuddin, kepada wartawan kutip INI-Net, di Jakarta, Ahad (28/07/2019).

Baca: ‘RUU P-KS seakan Beri Celah Bebasnya Prostitusi dan LGBT’

Selain itu, RUU ini disebut juga tidak tidak memperdulikan aspek legalitas melalui perkawinan yang sah, yakni pernikahan. Hal ini disebabkan karena suami pun akhirnya bisa dipidanakan karena delik “pemerkosaan” terhadap istrinya.

Henri menilai, RUU P-KS adalah bentuk kekerasan terhadap ketahanan keluarga yang ingin dilembagakan melalui konstitusi yang bersifat binding dan compulsory atau putusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

Baca: 13 Ormas Islam Deklarasi Tolak RUU P-KS

Henry lantas menjelaskan dampak negatif jika RUU P-KS disahkan. Di antaranya, aborsi diperbolehkan. Tentu, praktik aborsi ini sangat bertentangan dengan nilai agama bahkan tidak sesuai dengan nilai luhur masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“RUU P-KS yang merupakan kelanjutan RUU KKG yang sudah ditolak oleh bangsa Indonesia, pada hakikatnya bertujuan memastikan Kedaulatan Tubuh Perempuan, dimana perempuan berhak mengatur, mengelola dan melakukan apa saja terhadap tubuhnya tanpa diintervensi oleh agama dan negara; kitab suci dan UU,” ungkapnya.

Menurutnya, istilah kekerasan dalam RUU bersifat jebakan. Justru, jika RUU ini disahkan perempuan tidak bisa memiliki tubuhnya sendiri dan harus menyerahkan pengelolaan tubuhnya pada UU P-KS.

“Sebab lembaga ini yang akan menjadi pengawas dan pelaksana RUU ini jika disahkan,” ungkapnya.

Baca: PP Salimah Tolak RUU P-KS: Muatan Liberalismenya Lebih Kental

Kata Henri, RUU P-KS lebih banyak didominasi ideologi feminis radikal. Feminisme dan paham kesetaran gender awalnya merupakan sebuah wacana kontroversial yang masuk ke dunia akademik, lantas dipaksakan menjadi materi kuliah dan kemudian didorong menjadi UU yakni RUU KKG dan P-KS.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI telah menyepakati perpanjangan pembahasan rancangan beleid tentang RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU P-KS.

Hendri mengajak masyarakat agar bersama-sama menentang RUU P-KS ini demi kekokohan keluarga Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Henri ShalahuddinMIUMIpemerkosaanRUU P-KSseks bebasseks pranikahsuami istri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh Minang Tegaskan Falsafah Masyarakat Sumbar “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”
Tulisan selanjutnya Wapres JK Terima Pimpinan Taliban Mullah Abdul Ghani Baradar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Berita
31 Agustus 2026 22:46
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?