Hidayatullah.com– Pada pertengahan Agustus mendatang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyampaikan laporan sementara hasil investigasi tim pencari fakta terkait kerusuhan 20-23 Mei 2019 di Jakarta kepada publik.
“Kami harapkan pertengahan Agustus laporan sudah kita sampaikan ke publik,” ujar Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, saat ditemui di Jakarta, Senin (29/07/2019) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, hingga Senin ini sampai Rabu (31/07/2019), Komnas HAM masih melakukan konsinyering untuk menyelesaikan laporan sebelum disampaikan kepada publik.
Kalalu seandainya selesai, sebelum disampaikan ke publik, Komnas HAM akan mengajukan laporan tersebut terlebih dahulu dalam sidang paripurna untuk mengetahui apakah disetujui atau perlu ada pendalaman lagi hasil investigasi tersebut dan temuan sementara.
Beka mengatakan, nantinya laporan sementara yang akan disampaikan ke publik akan ada kesimpulan yang dapat memberikan gambaran seperti apa pelanggaran HAM dilakukan, apakah ada kekerasan berlebih oleh polisi atau pengabaian proses penerimaan korban oleh dinas kesehatan provinsi dan sebagainya.
“Setelah ada kesimpulan kami akan memberikan rekomendasi. Terutama kepada kepolisian, kepada presiden selaku penanggung jawab, kepada DPR RI dan dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Mengenai adanya pertemuan dengan pihak Polri selama berlangsungnya investigasi, Beka mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk keperluan koordinasi dan konfirmasi.
Menurutnya, pada pertemuan itu pihaknya meminta keterangan atas temuan-temuan yang sudah ada di Komnas HAM, memanggil anggota tim pencari fakta kepolisian untuk memperbaharui temuanya seperti apa dan penyelidikan yang diperoleh seperti apa.
“Kedua untuk koordinasi, bagaimana kemudian memudahkan Komnas HAM untuk memanggil, misalnya, Komandan Brimob atau Polres Jakarta Barat, jadi selain ada temuan ada koordinasi juga,” sebutnya.
Ketika ditanyakan, apakah masih ada pemanggilan lanjutan sebelum laporan selesai, Beka menyebutkan, hingga saat ini Komnas HAM masih fokus untuk menyelesaikan laporan terlebih dahulu dan melakukan diskusi dengan komisioner lain yang tidak tergabung dalam tim.
Kalau dalam diskusi itu ada perbedaan sudut pandang dan kekurangan laporan, baru akan dilakukan pemanggilan ulang.
“Tentu saja peluang memanggil polisi untuk pendalaman sangat terbuka, bukan hanya polisi saja, rumah sakit juga, dinas kesehatan, dan lainnya, karena ini menyangkut SOP soal penerimaan korban,” jelasnya.
Lebih jauh, menurut Beka, dalam SOP dijelaskan bahwa rumah sakit saat terdapat korban yang mencurigakan terkena luka tembakan atau segala macam harusnya melaporkan kepada polisi sebelum merawat lebih jauh.
Laporan ini akan menjadi tugas kepolisian untuk mencari tahu siapa korban itu, siapa keluarganya, sehingga kalau terjadi sesuatu dapat ditindaklanjuti.
Guna mengetahui apakah SOP tersebut benar-benar dijalankan mengingat ada korban yang tidak dilakukan autopsi, oleh karena itu Komnas HAM melakukan pencocokan temuan di lapangan.
“Itu yang sedang kita cocokkan, temuan di lapangan seperti itu, kami sedang memanggil dokter menanyakan bagaimana prosedurnya, dokter sudah ceritakan kami akan cek SOP di rumah sakit seperti apa kebijakannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan Komnas HAM fokus pada penegakan hukum terkait peristiwa kerusuhan 20-23 Mei berjalan dengan baik, sehingga tidak akan berpengaruh jika polisi belum memastikan siapa dalang dari kerusuhan tersebut.
“Tidak ada pengaruhnya sama sekali. Polisi tugasnya penegakan hukum, harus bisa mengungkap dari tersangka siapa dalangnya,” tegasnya.*