Hidayatullah.com—Kepada Devisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronnie Franky Sompie membantah adanya pelecehan seksual kepada istri-istri para terdakwah kasur terorisme seperti yang banyak diberitakan media.
Sebelum ini, beberapa Istri dari tersangka yang ditahan di Mako Brimob Depok mengadu ke Komnas HAM. Mereka mengadukan tentang adanya pelecehan seksual dalam prosedur pemeriksaan saat mengunjungi suami-suami mereka.
Ronnie menegaskan tidak ada pelecehan terhadap istri para tahanan saat mereka hendak mengunjungi suami mereka.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengunjung wanita yang akan mengunjungi tahanan kasus terorisme dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas.
“Pemeriksaan dengan model penggeledahan tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan,” jelas Ronnie kepada hidayatullah.com, Senin (02/09/2013) di Jakarta.
Ronnie memaparkan, kebijakan kepolisian tersebut berkaitan dengan antisipasi kejadian larinya seorang tahanan terorisme dari Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut terjadi atas kerjasama antara tahanan dan pengunjung yang tidak melalui proses penggeledahan sesuai SOP.
“Artinya, kalau ada pengunjung wanita yang menggeledah ya polisi wanita, kalau pengunjung laki-laki digeledah oleh polisi laki-laki,” jelasnya lagi.
Ronnie juga menegaskan bahwa tujuan dari penerapan SOP ini untuk mencegah terjadinya pembawaan benda berbahaya. Ini juga demi keselamatan para petugas yang menjaga para tahanan.
Mengenai Larangan bawa al-Qur’an
Ditanya mengenai adanya larangan membawa al Qur’an sebagaimana diberitakan, Ronnie menjawab tidak tahu menahu tentang kasus tersebut. Ia mengatakan, alangkah baiknya pihak pengunjung dan kuasa hukumnya tidak langsung mendramatisir dengan mengadu ke Komnas HAM.
“Mengapa keluhannya tidak disampaikan kepada Kepala Rutannya? atau karena Kepala Rutan dibawah Karorenmin Bareskrim Polri, mengapa tidak disampaikan ke mereka dulu?” tanya dia mengkritisi aduan ke Komnas HAM.
Ia menambahkan, selain divisi di atas, Polri juga memiliki Irwasum Polri yang dapat melakukan pengawasan secara internal. Semua aduan mengenai prosedur yang melanggar hak asasi manusia dan SOP standar kepolisian pastilah akan ditindak secara internal oleh mekanisme yang sudah ditetapkan, ujarnya.
Komnas HAM
Sebelum ini, Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari Jum’at (23/08/2013) menerima pengaduan para istri dari korban penangkapan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88. Para istri yang terdiri dari Ummu Naesya, Ummu Latif dan Ummu Nabila mengadukan pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparat di tahanan Mako Brimob Depok.
Menurut Ummu Naesya, setiap kali ingin menjenguk suaminya mereka diwajibkan menjalani pemeriksaan. Oknum petugas Mako Brimob disebutkan menggeledah perempuan-perempuan tersebut dengan memaksa membuka pakaian dalam mereka.
Komnas juga menerima pengaduan ibunda salah satu tersangka, di mana oknum pasukan Detasemen Khusus Antiteror Polri (Densus 88) disebut telah mempertontonkan senjata dan kekerasan di depan anak-anak.*