Hidayatullah.com– Pimpinan Sidang Ijtima Ulama IV menyampaikan sejumlah hasil keputusan Ijtima Ulama IV di Bogor, Jawa Barat, Senin (05/07/2019). Di antara keputusannya, Ijtima Ulama IV menolak kekuasaan yang dilahirkan dari kecurangan dan kedzaliman.
“Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kedzaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut,” poin pertama keputusan Ijtima yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang antara lain Ustadz Shabri Lubis yang juga merupakan Ketua Umum DPP FPI.
Selain itu, Ijtima Ulama IV juga menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
Kemudian, Ijtima Ulama IV mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan sejumlah hal.
Yaitu, penegakan hukum terhadap penodaan agama apa pun oleh siapapun, sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam PNPS No 1 Tahun 1965 jo UU No 5 Tahun 1969 jo KUHP Pasal 156a.
“Mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme, Maoisme dalam bentuk apapun dan cara bagaimanapun, sesuai Amanat TAP MPRS No XXV Tahun 1966, UU No 27 Tahun 1999 jo KUHP Pasal 107a, 107b, 107c, 107d dan 107e,” serunya.
Kemudian, menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng, dan memberikan kesempatan kepada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Ijtim Ulama IV juga mendorong pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi Pemilu 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit.
“Serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap dan disiksa, bahkan 10 orang dibunuh secara keji, yang 4 di antaranya adalah anak-anak,” ujarnya.
Ijtima Ulama IV juga mendesak penghentian agenda pembubaran ormas Islam dan stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dai. Juga mendesak pembebasan semua ulama dan Aktivis 212 beserta simpatisannya yang ditahan/dipenjara pasca Aksi 212 Tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan, serta mendesak pemulangan Imam Besar Umat FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab ke Indonesia tanpa syarat apa pun.
Di samping itu, dipandang perlu Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antar habaib dan ulama serta tokoh yang istiqamah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa, dan negara.
Dinilai perlu pula dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah antar ormas Islam dan partai politik yang selama ini istiqamah berjuang bersama habaib dan ulama serta umat Islam dalam membela agama, bangsa, dan negara.
Selain politik, Ijtima Ulama IV juga menyampaikan keputusan terkait pembangunan ekonomi umat. “Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia,” ujarnya.
Ijtima Ulama IV juga mendorong agar umat membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.
Ijtima Ulama IV juga memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak, dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.*