Hidayatullah.com– Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, secara resmi menutup dua lokalisasi di Semarang, yakni Sunan Kuning dan Gambilangu. Usai penutupan, dua kawasan tersebut dijaga ketat aparat keamanan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama Polrestabes Kota Semarang dan Kodim Kota Semarang melakukan pengawasan secara intensif pada dua kawasan eks kawasan pelacuran itu.
Satpol PP membuka posko selama 45 hari pasca penutupan.
Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi mendukung langkah Satpol PP melakukan penjagaan pasca penutupan Sunan Kuning dan Gambilangu. Pemkot harus memastikan praktik prostitusi tidak dilakukan di kawasan eks lokalisasi itu.
“Jangan sampai para WPS ini tertangkap satu, dua kali tapi masih nekat. Harus ada sanksi berat agar ada efek jera dan tidak menjajakan diri di Kota Semarang lagi,” ujarnya kutip INI-Net, Jumat (09/08/2019).
Untuk saat ini, pihak keamanan masih memberikan kebebasan bagi para wanita pekerja seks (WPS) melakukan aktivitas seperti biasa. Pihak keamanan tidak akan memaksa mereka untuk kembali ke daerah asal masing-masing sebelum tali asih diberikan.
Apabila dana tali asih sudah diberikan, petugas tidak akan memberikan toleransi. Mereka harus pulang ke daerah masing-masing dan dilarang mangkal di sepanjang ruas jalan Kota Semarang.
Satpol PP Kota Semarang juga akan memasang spanduk di setiap lokalisasi sebagai tanda bahwa prostitusi telah ditutup.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar mereka yang biasa mengunjungi lokalisasi tersebut mengetahui bahwa tempat bekas pelacuran itu ditutup.*