Hidayatullah.com– Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka kasus terkait penyebaran informasi.Ā IaĀ dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai, selanjutnya penyidik tidak menahan tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11/2016) dikutip Antara.
Awi menjelaskan, penyidik secara objektif menilai Buni Yani kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan saat menjalani pemeriksaan.
Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan
“Pertama terkait alasan objektif, yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif, kemudian menjawab semua pertanyaan penyidik,”Ā ujar Awi.
Secara subjektif, Buni Yani tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri. Dalam waktu dekat akan kami kirimkan permohonan kepada kejaksaan selama 60 hari ke depan. Barang bukti juga sudah kita sita semuanya,” lanjut dia.
Usai Dijadikan Tersangka, Buni Yani Ditahan Tidur di Mushalla Polda
“#SaveBuniYani”
Pihak penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, sebuah ponsel bermerek ASUS warna hitam produksi 2008 milik Buni Yani, email Buni Yani, akun Facebook Buni Yani, dan screencapture dari Facebook tersangka.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu (23/11/2016) malam. Banyak kalangan menyayangkan penetapan tersangka terhadap Buni Yani.
Pengacara: Buni Yani Mau Dikorbankan oleh Kekuatan Besar Terorganisasi
Para pengguna media sosial meramaikan kicauan tentang “harapan agar Buni Yani diselamatkan” lewat tanda pagarĀ (tagar) #SaveBuniYani.
“#BreakingNews Terima kasih banyak sahabat-sahabatku atas doanya. Alhamdulillah Bang @BuniYani BOLEH PULANG SORE INI.. ā#SaveBuniYani,” kicau senator asal DKI Jakarta, Fahira Idris, Kamis sore lewat akun twitternya ā@fahiraidris.*