Hidayatullah.com-Dugaan pelemahan KPK setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), mendapat tanggapan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin mengaku setuju ada revisi, namun secara tegas menolak revisi UU 30/2002 tentang KPK yang dinilai dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi telah mengkhianati amanat reformasi.
“Pada saat yang sama saya menolak jika UU Revisi tentang KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK, “ ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini dalam pernyataan yang diterima hidayatullah.com, Senin (16/09/2019).
Baca: ICW Sebut Revisi UU KPK Sebagai Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Menurut Din, jika revisi yang telah disetujui DPR dan pemerintah memberi peluang bagi intervensi pemerintah dan menjadikan KPK subordinat pemerintah, maka UU Revisi tentang KPK tersebut harus ditolak.
“Hal demikian, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tambahnya.
Menurutnya, masyarakat sangat mendambakan KPK yang bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekwen, dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat.*