Hidayatullah.com– Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali menyatakan penolakannya terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) oleh DPR RI.
AILA menyikapi RUU P-KS dengan tujuan antara lain agar RUU ini tidak mengakomodasi seks bebas atau zina dan homoseksual atau LGBT.
“Menolak desakan untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena merupakan desakan yang irasional dan tidak beralasan secara filosofis, normatif, dan sosiologis,” bunyi rilis AILA di Jakarta diterima hidayatullah.com, Rabu (25/09/2019).
Selain menolak pengesahan RUU P-KS, AILA juga menilai RUU P-KS harus direvisi secara substantif. Menurutnya, permintaan revisi secara substantif terhadap RUU P-KS bukan datang dari segelintir organisasi.
“Namun menjadi pendapat banyak pakar hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lainnya yang otoritatif,” imbuhnya.
Revisi secara substantif terhadap RUU P-KS, terangnya, juga menjadi semangat sebagian besar anggota Panja RUU P-KS, ketika mengatakan bahwa RUU P-KS lebih tepat diubah menjadi RUU “Kejahatan Seksual” dan diperbaiki substansinya agar tidak mengakomodasi perilaku seksual menyimpang seperti zina dan LGBT.
Baca: Banyak yang Ingatkan Panja RUU P-KS Tak Buka Ruang Kebebasan Seks
AILA pun sangat berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah agar dapat menerima aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait produk perundangan yang ada.
“Masukan dari berbagai elemen di tengah masyrakat sangat diperlukan untuk memastikan RUU tersebut selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan dan berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta tidak mengusik rasa keadilan di masyarakat,” terangnya.
DPR hingga saat ini belum mengesahkan RUU P-KS. Berdasarkan jadwal, Rabu ini DPR menggelar rapat Panja RUU P-KS dengan Panja Pemerintah dengan agenda pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).*