Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Banyak yang Ingatkan Panja RUU P-KS Tak Buka Ruang Kebebasan Seks

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Agustus 2019 08:25 8:25 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Agustus 2019 08:25
Bagikan
Sodik Mudjahid
Bagikan

Hidayatullah.com– Sangat banyak dan kuat aspirasi berbagai pihak yang mengingatkan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI agar RUU P-KS tidak akan membuka ruang pada kebebasan seks tanpa nikah.

Hal itu diakui oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid. Ia mengatakan, saat ini Panja RUU P-KS DPR bersama Panja Pemerintah tetap melanjutkan kinerjanya secara fokus dan cermat dalam membahas dan mematangkan isi RUU P-KS.

Ia mengakui bahwa aspirasi dan desakan untuk pengesahan dan penolakan RUU P-KS terus menguat.

Oleh karena itu, kata dia, aspirasi masyarakat juga harus diakomodir, termasuk jangan sampai kekerasan seksual dalam hal aborsi diurus dengan serius, tetapi kebebasan seks dibiarkan.

“Pemantapan pasal-pasal tindak pidana harus lebih dipertimbangkan untuk masuk ke dalam KUHP. Tindakan ini sesuai dengan semangat penyempurnaan pembangunan sistem hukum pidana. Sesuai pandangan pakar, kita ini kekurangan dalil yang kuat untuk menempatkan RUU P-KS sebagai lex specialist,” ungkapnya dalam keterangannya pekan ini penghujung Agustus 2019.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Kammi: RUU P-KS Berpotensi Suburkan LGBT dan Perzinaan

Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra ini, Panja Pemerintah dan Panja DPR sangat memahami dan sangat setuju pasal-pasal tentang tindak pidana terhadap 9 jenis kekerasan seksual dan berusaha untuk segera mengesahkannya jika konten dan masalah hukum lainnya sudah tepat dan sempurna.

Terkait hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI telah mengundang kedua panja untuk mendengarkan pandangan dari Pakar Hukum Pidana dan Pakar Hukum Tata Negara, antara lain Dr Muzakir, Dr Supriadi dan Dr Valentina Sagala, beberapa waktu yang lalu. Selain itu hadir pula Anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf sedang membahas KUHP.

Dalam pandangan dan pikirannya, para pakar tersebut menjelaskan mengenai mulai filosofi hukum, nilai, dan norma hukum, peraturan hukum, keterkaitan, dan kedudukan RUU P-KS dalam sistem Hukum Nasional dan Hukum Pidana.

Baca: KAMMI Tolak RUU P-KS, Desak DPR Tiadakan Pembahasannya

Tidak hanya itu, RUU P-KS juga dilihat kedudukannya dalam ranah undang-undang kekerasan, tindak pidana pelanggaran seksual, bahkan sempat ada masukan tentang konsep judul RUU P-KS itu sendiri.

“Pandangan itu membuat kami selaku Panja DPR akan melakukan pemantapan dan pematangan, dari semua Undang-Undang yang sudah mengatur tentang pidana bagi pelaku kejahatan seksual, kedudukannya dalam sistem hukum nasional, hingga posisi RUU P-KS dalam sistem dan nilai hukum. Harapannya RUU P-KS tetap berbasis kepada nilai hukum, norma hukum dan masyarakat hukum Indonesia, yang bersumber pada Pancasila,” jelasnya.

Pernyataan tersebut dinilai sejalan dengan semangat Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin dan Anggota Komisi III DPR RI yang mengajak seluruh komisi di DPR RI agar semua pasal tentang tindak pidana hanya tertuang dalam KUHP.

“Menjadi sebuah keuntungan yang besar bahwa Komisi III juga sedang menggodok, mematangkan, dan menyempurnakan KUHP, sehingga pasal-pasal tindak pidana dalam RUU P-KS punya momen yang tepat dan cetak untuk masuk dalam induk hukum pidana, yaitu RKUHP,” ujar Sodik.

Baca: Tolak RUU P-KS, #IndonesiaTanpaJIL Gandeng Komunitas Se-Jakarta

Sementara RUU P-KS masih dibahas dengan akselerasi maksimum, Sodik mengimbau agar para penegak hukum juga lebih sigap, lebih konsisten, dan lebih maksimal dalam menerapkan peraturan dan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual.

“Ini penting, agar kekerasan seksual tidak meningkat seperti yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” ujarnya memungkas.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIfeminismeKejahatan Seksualkekerasan seksuallgbtRUU P-KSSodik Mudjahid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapal Perang Inggris Akan Berpatroli di Perairan Afrika Barat
Tulisan selanjutnya Semua Pihak Didesak Upayakan Papua Kondusif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?