Hidayatullah.com– Dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, Imigrasi Palu mencatat bahwa warga China mendominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal di Provinsi Sulawesi Tengah.
Baru-baru ini, tiga warga negara asing (WNA) asal China bermasalah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ketiga WNA China bermasalah itu dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
Penjabat pelaksana tugas Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo membenarkan pihaknya telah memulangkan tiga WNA yang menyalahgunakan dokumen keimigrasian di wilayah Sulteng.
Akan tetapi, Sunaryo enggan menyebutkan identitas ketiga warga China bermasalah itu. Sunaryo pada Selasa (01/10/2019) lansir Antaranews hanya menyebut mereka diamankan petugas imigrasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, ketiga WNA asal China itu berhasil diamankan petugas imigrasi di lapangan setelah terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Ketika ditangkap, ketiga WNA China bermasalah itu tidak melawan dan langsung dibawa ke Kota Palu guna kepentingan pemeriksaan.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan terbukti melanggar UU Keimigrasian RI, lanjutnya, maka ketiga WNA asal China bermasalah itu lantas dideportasi kembali ke negara asalnya.
Sunaryo juga mengatakan saat ini sudah hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Sulteng yang telah terbentuk tim pengawasan orang asing (timpora) dengan melibatkan banyak instansi terkait.
Khusus di Kota Palu, katanya, delapan kecamatan yang ada masing-masing telah terbentuk timpora kecamatan.
Ke depan, timpora katanya juga akan diupayakan ada di setiap kecamatan, karena sangat mendukung dan membantu tugas-tugas imigrasi dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di setiap wilayah di Provinsi Sulteng.
Menurutnya, luas wilayah Sulteng yang cukup besar dan jarak antarkabupaten satu dengan lain berjauhan hingga ratusan kilometer sangat membutuhkan kehadiran timpora ini.
Dia mencontohkan Kabupaten Morowali jaraknya sekitar 400-an km dari Kota Palu. Begitu pun dengan Kabupaten Buol yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo, jaraknya sekitar 600 km dari Palu.
Sunaryo mengatakan, pada periode Agustus 2019, Imigrasi Palu juga telah memulangkan dua warga negara China lainnya karena melakukan tindakan melanggar hukum.
Kedua WNA China itu menyalahgunakan izin tinggal, dimana mereka datang ke Koata Palu menggunakan visa kunjungan wisata, namun ternyata mereka justru bekerja pada salah satu perusahaan di ibu kota Sulteng tersebut.
Rata-rata WNA bermasalah di Sulteng yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.*