Hidayatullah.com– Ribuan botol minuman keras disita dan berhasil digagalkan untuk diedarkan. Operasi ini dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi dibantu Tim Resmob Polda Jambi.
Tim gabungan tersebut berhasil menyita dan menggagalkan peredaran miras sebanyak 2.748 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B dan Golongan C dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) 54.800 batang rokok merek IH dari tiga lokasi.
Tiga lokasi tersebut adalah di Jelutung, Simpang Acai, dan di Belakang Bandara Sultan Thaha Saifuddin Kota Jambi.
Menurut Humas Bea Cukai Jambi, Dani di Jambi, Selasa (05/11/2019), penangkapan itu dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda di Kota Jambi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Total 2.748 botol MMEA Golongan B dan Golongan C berbagai merek serta 54.800 batang rokok Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (02/11/2019) pekan kemarin. Tim kemudian melakukan penggeledahan di ruko-ruko yang dituju dan ditemukan miras dan rokok ilegal tersebut. Jika ditaksir kerugian negara dari miras bisa mencapai Rp 835.543.000, sedangkan kerugian dari rokok mencapai Rp 424.000.000.
Dalam kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Demi kepentingan penyelidikan barang bukti dan tiga orang terduga pemilik miras dan rokok ilegal berinisial A, I, dan J tersebut masih diperiksa intensif oleh pihak Bea Cukai Jambi. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.
Untuk diketahui di tiga gudang tersebut terdapat miras dari berbagai merek yang siap diedarkan ke berbagai wilayah di Jambi. Informasi yang diperoleh di lapangan kutip Antaranews, Selasa (05/11/2019), penggerebekan tersebut ditemukan puluhan kardus miras dan rokok ilegal dari berbagai jenis.
Miras itu antara lain bermerek Johnnie Walker Black Label ukuran 200 mililiter (ml). Biasanya miras jenis ini dijual dengan harga berkisar Rp 482 ribu hingga Rp 1,215 juta. Black Label diketahui mempunyai kadar alkohol mencapai 43 persen.
Selain itu, ada beberapa jenis minuman lainnya yang belum diketahui merek dan kadarnya. Miras tersebut diduga tidak memiliki pita cukai yang membuat miras tersebut dilarang beredar.*