Hidayatullah.com–Dengan telah masuknya Palestina dalam keanggotaan ICC maka Palestina bisa meminta Jaksa (prosecutor) untuk menginvestigasi agresi penjajah Israel.Demikian disampaikan Sylviani Abdul Hamid, Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia.
Investigasi terhadap penjajah Israel bisa dilakukan saat agresi Israel tahun 2014 maupun tahun-tahun sebelumnya ini dimana masyarakat internasional menyaksikan dengan mata dan kepala mereka bagaimana kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Rakyat Palestina di Gaza.
“Jaksa Penuntut Pengadilan (prosecutor) akan mengawali tindakan investigasi pada suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan kemanusiaan telah dilakukan yang masuk dalam Jurisdiksi ICC sebagaimana Statuta Roma 1998 mengaturnya, berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja, termasuk dari korban atau keluarga korban,” demikian disampaikan Sylviani Abdul Hamid dalam rilisnya.
Untuk menghindari peradilan ICC di Den Haag, Belanda bisa saja Israel melakukan peradilan terhadap warga negaranya yang diduga melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina melalui peradilan nasionalnya secara sungguh-sungguh namun apabila pengadilan nasional dinyatakan tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan penyelidikan dan pengadilan secara fair dan kompeten sesuai dengan asas-asas yang berlaku secara internasional maka sudah selayaknya Israel di bawa ke ICC.
“Konsep ini dikenal dengan istilah prinsip komplementaritas (the principle of complementarity),” tegas Sylviani.*