Hidayatullah.com– Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menegaskan bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
“LGBT bisa mendapat semua haknya sebagai warga negara Indonesia. Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspos dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum, karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Sodik dalam rilisnya kemarin dikutip dari laman resmi DPR RI pada Kamis (28/11/2019).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menolak calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar dengan kelainan orientasi seksual.
Kejagung, ujar mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu, punya dasar hukum penolakan LGBT. Dasar hukum yang disampaikannya adalah Permen, Perpres, PP, UU, sampai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila.
“Ini harus jadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS,” ujarnya menyerukan.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, semua warga negara memang punya hak dan kewajiban yang sama.
Di antara kewajiban dasar kaum LGBT, kata Sodiq, yaitu menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia, yaitu nilai dan norma Pancasila.
Baca: Pengidap HIV Mayoritas Homoseksual di Kendari Januari-Juli 2019
Sodik menyampaikan itu menyusul sikap Kejagung yang menolak calon ASN dari kalangan LGBT.
Banyak respons yang bermunculan baik mendukung maupun menyayangkan sikap Kejagung tersebut. Namun, disebutkan bahwa yang jelas orientasi kelainan seks kaum LGBT itu bertentangan dengan Pancasila.*