Hidayatullah.com- Dalam fatwa terbarunya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan melaksanakan shalat Idul Fitri di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia.
Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 itu ditetapkan di Jakarta pada Rabu (13/05/2020).
Berdasarkan ketentuan hukum dalam Fatwa MUI tersebut, ditetapkan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri saat terjadinya wabah bisa dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan atau di rumah, bisa pula secara sendiri-sendiri. Tergantung kondisi suatu daerah atau kawasan terkait Covid-19.
Hal itu sebagaimana tertera dalam “Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19” pada Fatwa tersebut. Ketentuan ini terdiri dari empat poin.
“Pertama, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dalam salinan resmi fatwa tersebut diterima hidayatullah.com dari MUI pada Rabu malam.
“Kedua, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain,” tambahnya.
Ketiga, MUI menjelaskan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” tambahnya.
MUI menjelaskan, shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
Shalat Idul Fitri, jelas MUI, disunnahkan bagi setiap Muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
Shalat Idul Fitri, tambahnya, sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, dan tempat lainnya.
“Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah,” ujarnya.*