Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Indonesia Protes Keras China yang Langgar ZEE di Perairan Natuna

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Desember 2019 08:43 8:43 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Desember 2019 08:43
Bagikan
[Ilustrasi] Kapal Penjaga Pantai China
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Indonesia telah menyampaikan protes keras terhadap Republik Rakyat China terkait pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China.

Kemlu RI telah mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai China (China Coast Guard) di perairan Natuna.

Hal itu terkonfirmasi berdasarkan hasil rapat antar kementerian di Kemlu pada hari Senin (30/12/2019).

Menurut Kemlu, Indonesia menyampaikan protes keras tersebut saat memanggil Duta Besar China untuk Indonesia di Jakarta.

“Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes ​keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan,” bunyi keterangan resmi Kemlu RI kemarin dikutip hidayatullah.com, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: PKS: Kapal China Usir Nelayan Indonesia di Perairan Kita Tak Bisa Dibiarkan

Kemlu menjelaskan, ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Kemlu mengatakan, China sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormati konvensi PBB tersebut.

Kemlu menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China.

“Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016,” tegas Indonesia.

Menurut Kemlu, China merupakan salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.

Menurut Kemlu, Dubes Chiina mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. “Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia,” sebutnya.

Kemlu mengaku akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP, dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaillegal fishingkapal asingkapal ChinaKemlu RIpencurian ikanperairan NatunaZEE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhasabah pemuda Batam di penghujung tahun
Tulisan selanjutnya Erupsi Anak Gunung Krakatau, Kolom Abu 1.000 Meter

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Berita
2 September 2026 21:40
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?