Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sertfikasi Halal Hanya Boleh Dilakukan Oleh Organisasi Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2014 13:35 1:35 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Agustus 2014 13:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sertifikasi dan audit halal hanya boleh dilakukan oleh organisasi Islam. Hal itu dikatakan oleh Direktur Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat-obatan Pangan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim, pada acara Silarutahim dan Halal-Bihalal Syawwal di Kantor Pusat LPPOM di Bogor, (21/8/2014).

Lukman menegaskan, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI, dan audit halal yang dilakukan oleh LPPOM-MUI bukan berorientasi bisnis. Itu sebabnya kata Lukman, sertifikasi dan audit halal tidak bisa dilakuka oleh lembaga atau orang non-muslim.

“Halal adalah himayatul ummah (perlindungan ummat) dari konsums-konsumsi haram,” kata Lukman.

Lukman juga menjelaskan, laboratorium LPPOM-MUI telah terakreditasi. Namun, katanya, hasil laboratorium bukan penentu sertifikasi halal. Katanya, hasil audit dan penelitian laboratorium akan dilaporkan kepada komisi fatwa MUI untuk diputuskan halal-tidaknya suatu produk.

“Status halal itu haknya ulama,” kata Lukman menegaskan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam acara yang dihadiri para pengusaha produk-produk halal itu, Lukman mengatakan, LPPOM-MUI telah memiliki cabang di 33 Provinsi, serta 737 orang auditor halal yang siap melayani di seluruh Indonesia.

Bahkan pendaftaran sertifikasi produk halal juga bisa dilakukan secara online di situs resmi LPPOM-MUI.

Lukman juga mengabarkan, info halal juga bisa dilakukan melalui perangkat telepon pintar (smartphone) BlackBerry yang bisa diunduh di BlackBerry App World, juga tersedia ProhalalMUI on Android.

“Untuk pengguna iPhone juga akan kita sediakan,” kata Lukman.

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahmet Davutoglu Resmi Dicalonkan sebagai PM Turki dan Ketua AKP
Tulisan selanjutnya Pengusaha Makanan dan Minuman Apresiasi Kinerja LPPOM MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?