Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BP MPR Sindir BPIP: Milenial Butuh Teladan, Bukan Tik Tok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 Februari 2020 21:35 9:35 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 Februari 2020 21:35
Bagikan
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kiri)
Bagikan

Hidayatullah.com- Menurut Wakil Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Fahira Idris, yang saat ini sangat mendesak dilakukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah mengevaluasi dan mengaudit sudah sejauh kebijakan yang dikeluarkan cabang-cabang kekuasaan negara spiritnya atau napasnya sesuai Pancasila.

Cabang-cabang kekuasaan dimaksud yaitu eksekutif (Presiden dan kementerian/lembaga dan kepala daerah), legislatif (DPR, DPD, DPRD), serta yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial).

Anggota DPD RI ini menilai, suka tidak suka, saat ini keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik masih belum sepenuhnya dirasakan rakyat.

Di antara pangkal sebabnya adalah Pancasila masih lebih sering diteriakkan daripada diimplementasikan, baik dari sisi kebijakan negara maupun dari sisi tindakan para pengambil kebijakan di negeri ini.

Oleh karena itu, Fahira menilai, rencana Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang ingin membumikan Pancasila ke kaum muda atau milenial lewat berbagai platform media sosial salah satunya Tik Tok, terlalu menyederhanakan persoalan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lanjut Fahira, membumikan Pancasila secara populer sah-sah saja, tetapi yang dibutuhkan millenial saat ini bukan itu.

Milenial katanya membutuhkan teladan dari para penyelenggara negara dan para pemimpin bangsa. Teladan itu ditunjukkan oleh sejauh mana kebijakan dan tindak tanduk para pengambil kebijakan di negeri ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.

“Buat audit yang komperehensif dan jika ternyata hasilnya Pancasila belum sepenuhnya menjadi napas, tugas BPIP selanjutnya adalah membumikan Pancasila terlebih dahulu ke semua cabang-cabang kekuasaan di negeri ini, baru kemudian fokus ke milenial. Soal Tik Tok itu teknis, jangan dijadikan seolah-olah sebagai terobosan,” sebut Fahira dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/02/2020).

Fahira menilai, cara paling efektif membumikan ke kaum muda adalah lewat teladan. Kalau mereka melihat semua cabang kekuasaan, kebijakannya sesuai dengan prinsip Pancasila sehingga melahirkan keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik, maka otomatis milenial akan mempraktikkan prinsip itu dalam keseharian.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPIPDPD RIFahira IdrismilenialMPRpancasilaTik TokYudian Wahyudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RUU Ciptaker “Hapus” Wewenang Tunggal MUI pada Fatwa Halal
Tulisan selanjutnya Komisi Hukum MUI: RUU Ciptaker Bisa Picu Disharmoni Ulama dan Ormas Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?