Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Komisi Hukum MUI: RUU Ciptaker Bisa Picu Disharmoni Ulama dan Ormas Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Februari 2020 06:54 6:54 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Februari 2020 06:54
Bagikan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Prof Dr Muhammad Baharun
Bagikan

Hidayatullah.com– Secara historis dan fakta, eksistensi dari sertifikat halal merupakan inisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim.

Dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka/RUU Cipta Kerja) yang sedang menuai banyak protes, diatur bahwa fatwa halal bukan lagi domain MUI, tapi bisa juga dilakukan oleh ormas-ormas Islam.

Jika kewenangan fatwa diserahkan kepada masing-masing ormas Islam (sesuai Omnibus Law), maka dinilai negara mundur dan menciptakan situasi yang berakibat pada munculnya berbagai fatwa atas sebuah masalah yang bermuara kepada ketidakpastian hukum (Law Uncertainty).

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Prof Dr Muhammad Baharun menekankan, ada pasal-pasal pada RUU Ciptaker itu yang memberi wewenang kepada ormas Islam untuk membuat fatwa dan menguji laporan masyarakat tentang produk halal.

Yang perlu disadari, sambungnya, setiap ormas memiliki madzhabnya masing-masing. Tentu kewenangan pada RUU Ciptaker ini berpotensi menciptakan disharmoni antar-ulama dan ormas Islam yang selama ini sudah bersatu dalam rumah besar MUI.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: IHW: Bahaya Jika Peran Tunggal MUI pada Fatwa Halal Disingkirkan

“RUU Cipta Lapangan Kerja ini merupakan langkah mundur bagi perkembangan halal di Indonesia. Sekarang sudah ada lembaga yang kredibel, yakni LPPOM MUI, seharusnya pemerintah mendukung,” ujar Baharun dalam sebuah diskusi terfokus (FGD) menyoroti RUU Ciptaker di Jakarta kutip website resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Kamis (20/02/2020).

Pada FGD itu, Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir Sumunar Jati menyatakan bahwa ulama-lah yang memiliki otoritas untuk menyatakan status hukum produk halal.

RUU Ciptaker tersebut, katanya, bukanlah semata perkara administratif, ada proses di dalamnya yang tak bisa dipotong begitu saja.

“Halal merupakan suatu hukum. Dalam pengertian ini, kita perlu memahami bahwa ada proses di sana. Kami sebagai pelaku, telah menjalani kegiatan sertifikasi halal selama lebih dari 31 tahun. Apa yang kami lakukan saat ini merupakan praktis terbaik. Dan perlu diakui, ulama kita sangat dalam mempelajari hukum Islam, sehingga LPPOM MUI dari segi sains juga dituntut mendalami hukum Islam,” tegasnya.

Baca: RUU Ciptaker “Hapus” Wewenang Tunggal MUI pada Fatwa Halal

Sebelulmnya, RUU Ciptaker yang sebelumnya RUU Cilaka telah “menghapus” wewenang tunggal MUI dalam fatwa halal. RUU ini kemudian memberi wewenang kepada ormas-ormas Islam untuk bisa juga menerbitkan fatwa halal.

Berdasarkan penelusuran hidayatullah.com pada Kamis (20/02/2020) dalam draf resmi RUU Ciptaker yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dilakukan perubahan regulasi UU JPH itu sebagai berikut:

“Ketentuan Pasal 33 (UU JPH, red) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum;

(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal;

(3) Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH;

(4) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.”*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa halalMuhammad BaharunMUIomnibus lawRUU CilakaRUU Ciptakersertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BP MPR Sindir BPIP: Milenial Butuh Teladan, Bukan Tik Tok
Tulisan selanjutnya Komisi VIII Dorong Kementerian PPPA Perkuat Ketahanan Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?