Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Perdana Terdakwa Ahok, 5 Majelis Hakim, 13 JPU, dan 8 Penasihat Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 13 Desember 2016 10:49 10:49 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 13 Desember 2016 10:49
Bagikan
Tersangka penistaan agama, Ahok (berkacamata), usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta (22/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Pengadilan Negeri Perikanan/Jakarta Utara (Jakut).

Sidang perdana kasus Ahok digelar di PN Jakut yang menempati eks-gedung PN Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada no 17, Jakpus.

Dwiyarso Budi Santiarto selaku Pimpinan Majelis Hakim membuka persidangan pada pukul 09.00 WIB dengan memanggil terdakwa Ahok.

Jelang Sidang Perdana Ahok, Netizen: #BasukiHarusDibui1312

“Sebelum majelis menyocokkan identitas terdakwa, sidang ini terbuka untuk umum dan live di televisi sepanjang bukan acara pembuktian. Jadi, khusus pembuktian, tetap terbuka, tapi tidak disiarkan televisi,” ujar Dwiyarso membuka persidangan di Jakarta, Selasa (13/12/2016) dikutip Antara.

Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tujuh lembar dakwaan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono terhadap kasus penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Persidangan diikuti oleh lima majelis hakim dan 13 orang JPU, dan terdakwa Ahok yang didampingi delapan orang penasihat hukum.

Terdakwa Ahok, merupakan Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta sekaligus calon petahana Pilgub DKI Jakarta 2017, kelahiran Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966.

Pria 50 tahun itu didakwa melakukan penistaan agama dalam pidatonya pada kunjungannya sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dalam kunjungannya  itu, Ahok menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51. Dalam hal ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”

Saat itu, Ahok kepada warga mengatakan, “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!”

Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan, pernyataan Ahok tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap al-Qur’an dan/atau ulama.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamahukumkasus Ahokpengadilanpenistaan agamapersidanganPN Jakutproses hukumsidang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bagus untuk Foto, Susun Batu Menggangu Habitat Hewan Liar
Tulisan selanjutnya Keluarga Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?