Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengungkapkan, perilaku penyimpangan moral dan seksual pada anak, pelanggaran hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), pornografi, dan bentuk kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan, sebenarnya bermuara dari keluarga.
Bukhori menyebut, angka dari kasus-kasus tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Pada dasarnya, ketahanan keluarga Indonesia yang masih rapuh adalah muara dari permasalahan yang melibatkan anak dan keluarga,” katanya lewat keterangan persnya pada Kamis (20/02/2020).
Bukhori mencontohkan, berdasarkan laporan yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2019, kasus pelanggaran hak anak mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2017 terjadi sebanyak 4.579 kasus, bertambah menjadi 4.885 kasus pada tahun 2018.
Dari jumlah tersebut, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menduduki urutan pertama, yakni mencapai 1.434 kasus, disusul dengan kasus terkait dengan keluarga yang mencapai 857 kasus.
“Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya. Di mana jenis kekerasan yang paling menonjol adalah KDRT, dengan angka mencapai 9.637 kasus,” paparnya.
Oleh karena itu, Bukhori menegaskan bahwa lembaga pemerintah seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun instansi terkait yang bertanggung jawab terhadap isu perlindungan anak dan keluarga, harus bersinergi, tidak boleh bekerja secara terpisah (parsialistik).
Ia mengatakan perlu kerja kolektif yang terkoordinasi antar lembaga sehingga menyentuh akar permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Di samping itu, KPPPA juga perlu diperkuat dengan membentuk Satker Deputi Bidang Ketahanan Keluarga agar kinerja kementerian lebih optimal,” tegasnya.* (SKR)