Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ICW: Vonis Hukuman Djoko Tjandra Layak Seumur Hidup

Bambang S
Terakhir diupdate: 6 April 2021 09:28 9:28 am
Bambang S
Dipublikasikan 6 April 2021 09:28
Bagikan
ICW KPK
ICW
Bagikan

Hidayatullah.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak setimpal dengan pelanggaran yang diperbuatnya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan seharusnya dengan dua perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice, Djoko layak dijatuhi hukuman seumur hidup.

Hal itu, kata Kurnia sebagaimana tertuang dalam aturan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor baik pemberi maupun penerima maksimal hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp250 juta.

“Pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara. Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (06/04/2021).

Kurnia juga menyoroti sikap Djoko yang sempat melarikan diri dari proses hukum vonis perkara cassie Bank Bali. Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum, Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia,” tegasnya.

Seolah belajar dari masalah ini, ICW mengusulkan agar ke depan, pembuat UU segera merevisi UU Tipikor. Setidaknya untuk mengakomodir Pasal pemberi suap kepada penegak hukum (Jaksa atau Polisi) agar diatur secara khusus.

“Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kurnia juga melihat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam dan terkesan hanya jadi penonton dalam perkara surat jalan palsu, red notice, hingga Fatwa MA yang ketiganya turut menyeret Djoko Tjandra.

Baca juga : Komisi III Minta Kebakaran Tak Menghambat Penuntasan Kasus-kasus Besar yang Ditangani Kejagung

“Kepada KPK agar tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra,”tuturnya.

Selain itu, Kurnia menuntut agar KPK terus melakukan tindak lanjut dengan masuk lebih jauh guna menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Joko S Tjandra. Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian,” imbaunya.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Damis tersebut, lebih berat, dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama enam bulan,” kata Damis saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/04/2021).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Indonesian Corruption Watchpengurusan fatwa Mahkamah Agungsuap penghapusan red notice
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umrah Ramadhan Arab Saudi Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Umrah Saat Ramadhan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tulisan selanjutnya vaksin kedaluwarsa Pfizer Kecam ‘Israel’ karena Tak Bayar Vaksin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?